Muhammad Nasir selaku kemenristek dikti membuat keputusan yang tegas terhadap perguruan tinggi yang melanggar, ada 243 kampus yang dinonaktifkan, Dalam situs resmi kopertis XII menjelaskan jenis pelanggaran kampus nonaktif antara lain : masalah laporan akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis Berikut daftar 243 kampus nonaktif sesuai pengumuman Kopertis XII: 1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Prop. Banten 2. STAI INSIDA Jakarta Timur Prop. D.K.I. Jakarta 3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi 4. STIT YAPIS Manokwari ...
Hadirkan Gresik Dari Sisi Berbeda