Setelah beberapa kasus menimpa BPJS yang dirasa merugikan masyarakat, Akhirnya masyarakat bisa bernafas lega dengan Ijtima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu yang memutuskan bahwa BPJS HARAM. Berikut 5 alasan MUI terkait fatwa Haram 1. Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta. 2. Adanya bunga atau riba Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran. 3. Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan. ilustrasi :pusrapi blogspot com 4. Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan dip...
Hadirkan Gresik Dari Sisi Berbeda