Langsung ke konten utama

5 Alasan Kenapa BPJS Haram

Setelah beberapa kasus menimpa BPJS yang dirasa merugikan masyarakat, Akhirnya masyarakat bisa bernafas lega dengan Ijtima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu yang memutuskan bahwa BPJS HARAM. 

Berikut 5 alasan MUI terkait fatwa Haram 

1. Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam 
Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta. 

2. Adanya bunga atau riba 
Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran. 

3. Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus 
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan. 

ilustrasi :pusrapi blogspot com
4. Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus. Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus. 

5. BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir 
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras. Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.

Demikian beberapa point penting alasan mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menyatakan BPJS haram, semoga bermanfaat

sumber ; Bintang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempat Disuspensi karena Limbah, 4 Dapur Makan Bergizi Gratis di Gresik Akhirnya Diizinkan Beroperasi Kembali setelah Renovasi Kilat

INIGRESIK.COM - Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik , Jawa Jawa Timur, sempat diwarnai penghentian sementara operasional pada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sejak awal pekan ini. Langkah tegas berupa pembekuan (suspend) tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena fasilitas pendukung di delapan titik tersebut kedapatan belum memenuhi standar teknis lingkungan hidup yang dipersyaratkan.  Meski sempat memicu kekhawatiran terkait keberlangsungan pasokan makanan untuk anak-anak sekolah, perbaikan cepat langsung dilakukan oleh para pengelola di lapangan. Per hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, empat dari delapan SPPG yang sempat disuspensi tersebut dipastikan sudah mengantongi surat pencabutan suspend dan diizinkan kembali beraktivitas normal melayani kebutuhan gizi masyarakat. Kebijakan penghentian sementara ini murni didasari oleh komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi produksi...