Langsung ke konten utama

5 Alasan Kenapa BPJS Haram

Setelah beberapa kasus menimpa BPJS yang dirasa merugikan masyarakat, Akhirnya masyarakat bisa bernafas lega dengan Ijtima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu yang memutuskan bahwa BPJS HARAM. 

Berikut 5 alasan MUI terkait fatwa Haram 

1. Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam 
Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta. 

2. Adanya bunga atau riba 
Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran. 

3. Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus 
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan. 

ilustrasi :pusrapi blogspot com
4. Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus. Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus. 

5. BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir 
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras. Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.

Demikian beberapa point penting alasan mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menyatakan BPJS haram, semoga bermanfaat

sumber ; Bintang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkuat Sinergi Desa dan Polisi, Kapolres Gresik Luncurkan “Lapor Cak Roma” untuk Wujudkan Gresik Aman dan Kondusif

INIGRESIK.COM  – Dalam semangat mempererat kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah desa, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menggelar silaturahmi bersama jajaran Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) se- Kabupaten Gresik , Jumat (10/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula SAR Polres Gresik itu dihadiri Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro, pejabat utama Polres Gresik, serta Ketua PKDI Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, yang juga Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun, bersama seluruh Ketua PKDI tingkat kecamatan. Dalam arahannya, Kapolres Rovan menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa untuk menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) . Ia menegaskan, keamanan bukan semata tugas kepolisian, namun juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh kepala desa dan masyarakat. “Kami berharap peran aktif para kepala desa dalam mendukung program strategis Polres Gresik, termasuk mengaktifkan Sat Kamling dan memperluas ...