Setelah beberapa kasus menimpa BPJS yang dirasa merugikan masyarakat, Akhirnya masyarakat bisa bernafas lega dengan Ijtima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu yang memutuskan bahwa BPJS HARAM.
Berikut 5 alasan MUI terkait fatwa Haram
1. Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam
Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta.
2. Adanya bunga atau riba
Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.
3. Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.
![]() |
ilustrasi :pusrapi blogspot com |
4. Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.
Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.
5. BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan
Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.
Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.
Demikian beberapa point penting alasan mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menyatakan BPJS haram, semoga bermanfaat
sumber ; Bintang
sumber ; Bintang
Komentar
Posting Komentar