Langsung ke konten utama

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan



INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.

  2. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik.

  3. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel.

  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti kekerasan fisik atau seksual.

  5. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.

  6. Penyakit karena kecanduan alkohol atau obat-obatan terlarang.

  7. Infertilitas atau pengobatan untuk mandul.

  8. Cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah seperti tawuran.

  9. Layanan kesehatan di luar negeri.

  10. Percobaan medis atau tindakan yang belum terbukti efektivitasnya.

  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum teruji secara ilmiah.

  12. Alat kontrasepsi.

  13. Perbekalan kesehatan untuk rumah tangga.

  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

  15. Pengobatan di fasilitas kesehatan non-rekanan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.

  16. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.

  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung program asuransi wajib lain.

  18. Layanan terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.

  19. Layanan dalam rangka bakti sosial.

  20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

  21. Layanan yang tidak berkaitan langsung dengan jaminan kesehatan.

Pentingnya Mengetahui Batasan BPJS

Memahami batasan layanan BPJS Kesehatan sangat penting agar masyarakat tidak salah persepsi dan dapat mempersiapkan alternatif pembiayaan kesehatan lainnya bila diperlukan. Dengan informasi yang jelas, penggunaan layanan BPJS bisa menjadi lebih tepat sasaran.


Sumber: Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adu Banteng Brio dan Truk Trailer Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Balongbendo Sidoarjo, 2 Pengendara Motor Tewas di Tempat

INIGRESIK.COM -  Jalur tengkorak nasional penghubung Mojokerto menuju Surabaya kembali memakan korban jiwa akibat kelalaian berkendara di jalan raya. Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan sekaligus terjadi di Jalan Raya Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Insiden tragis pada pagi buta ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dihantam truk trailer yang hilang kendali. Tragedi ini bermula ketika sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi S-1865-PM melaju dari arah barat menuju ke timur. Mobil yang dikemudikan oleh Bashori Alwi, seorang pria berusia 56 tahun asal Sooko, Mojokerto, diduga kuat melaju dengan kondisi pengemudi yang kurang konsentrasi. Akibat hilangnya fokus mengemudi tersebut, laju mobil seketika berjalan terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan yang sangat membahayakan. Pada saat yang bersamaan...