Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label sektoral

Akhirnya Upah Sektoral Jatim direvisi

Setelah ribuan buruh berunjuk rasa dengan berjalan kaki memacetkan hampir seluruh kawasan di Surabaya akhirnya gubernur  Jawa Timur merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 80 tahun 2015 tentang upah sektoral. "Dengan berbagai pertimbangan, Pak Gubernur akhirnya melakukan revisi pergub 80 tahun 2015," kata Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Rabu (27/1/2016). Sepertinya dikutip dari kelanakota Dalam revisi Pergub 80 tahun 2015 ini, gubernur mematok upah sektoral yang awalnya hanya 5 persen, namun sekarang upah sektoral dibedakan dalam beberapa subsektor, menyesuaikan usulan asli dari bupati/walikota.  Kabupaten Sidoarjo misalnya, jika awalnya gubernur mematok upah sektoral 5 persen, maka dalam revisi kali ini untuk sektor satu ditetpkan 9 persen (usulan bupati Sidoarjo 15 persen), sedangkan sektor dua ditetapkan 8 persen (11 persen) dan sektor tiga ditetapkan 6 persen (8 persen).  Begitu ju...