Langsung ke konten utama

Akhirnya Upah Sektoral Jatim direvisi

Setelah ribuan buruh berunjuk rasa dengan berjalan kaki memacetkan hampir seluruh kawasan di Surabaya akhirnya gubernur  Jawa Timur merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 80 tahun 2015 tentang upah sektoral.

"Dengan berbagai pertimbangan, Pak Gubernur akhirnya melakukan revisi pergub 80 tahun 2015," kata Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Rabu (27/1/2016). Sepertinya dikutip dari kelanakota


Dalam revisi Pergub 80 tahun 2015 ini, gubernur mematok upah sektoral yang awalnya hanya 5 persen, namun sekarang upah sektoral dibedakan dalam beberapa subsektor, menyesuaikan usulan asli dari bupati/walikota. 

Kabupaten Sidoarjo misalnya, jika awalnya gubernur mematok upah sektoral 5 persen, maka dalam revisi kali ini untuk sektor satu ditetpkan 9 persen (usulan bupati Sidoarjo 15 persen), sedangkan sektor dua ditetapkan 8 persen (11 persen) dan sektor tiga ditetapkan 6 persen (8 persen). 

Begitu juga Kabupaten Pasuruan, sektor satu ditetapkan 9 persen (usulan Bupati Pasuruan 10 persen), sektor dua ditetapkan 7,5 persen (usulan sama) dan sektor tiga ditetapkan 6 persen (sama). Untuk Kabupaten Mojokerto, revisi dilakukan menyesuaikan usulan asli dari Bupati Mojokerto yaitu sektor satu ditetapkan 7 persen, sektor dua enam persen dan sektor tiga sebesar 5 persen. 

Kabupaten Gresik, sektor satu sebesar 9 persen (usulan Bupati Gresik 10 persen), sektor dua sebesar 7 persen (sama), dan sektor tiga sebesar 5 persen (sama). Sedangkan untuk Kota Surabaya tidak dibedakan subsektor karena usulan dari Walikota Surabaya memang tidak membedakan subsektor. Surabaya angkanya juga sama dengan usulan Walikota Surabaya yaitu 5 persen. 

Selain mengubah prosentase sektor, revisi juga dilakukan dengan melampirkan sektor-sektor perusahaan yang diharuskan menerapkan upah sektoral. Dengan revisi ini, maka seluruh perusahaan yang masuk dalam sektor-sektor yang telah ditetapkan harus menggaji buruhnya sesuai UMK ditambah prosentase sektoral. Sektor yang dimaksud untuk Kota Surabaya ditetapkan 119 sektor, diantaranya adalah sektor perbankan, restoran, asuransi, industri margarine, industri minyak makan kelapa, industri minyak goreng, industri cat dan tinta cetak, industri farmasi, penerbitan surat kabar, kegiatan kantor berita, penyiaran radio oleh swasta serta beberapa sektor lainnya. 

Sementara itu untuk Kabupaten Sidoarjo, sektor yang disepakati berjumlah 56 sektor; lantas Gresik sebanyak 56 sektor; Kabupaten Pasuruan sebanyak 48 sektor dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 13 sektor.


Sumbernya : kesana kota suara suarabaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jogging Track Stadion Gelora Joko Samudro Gresik Ambles Akibat Longsor, BPBD Pasang Garis Pembatas

INIGRESIK.COM - Longsor terjadi di area Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Akibat peristiwa tersebut, jogging track di sisi selatan stadion dilaporkan ambles dan tidak dapat dilalui, Sabtu (3/1/2026). Peristiwa amblesnya jogging track ini sempat terekam video warga dan tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jalur jogging track mengalami kemiringan cukup parah, paving tampak berongga, serta sebagian pagar pembatas ikut ambruk. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kerusakan material terpantau cukup signifikan. Kronologi Kejadian Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gresik, Sukardi, mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian tanah longsor pada Sabtu pagi. Longsor diketahui pertama kali oleh petugas keamanan stadion saat melakukan patroli rutin. “Kejadian tanah longsor terjadi di sisi selatan area jogging track Stadion Gelora Joko Samudro. Penyebabnya adalah hujan deras yang...