Pajak Online sumber Liputan6 Terhitung per 1 Juli 2016 pajak secara nasional akan menerapkan pembayaran secara online seluruh bank dan pos persepsi akan menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). Pembayaran pajak nantinya akan semudah seperti cara pemesanan online tiket pesawat, kereta, dan hotel, perlu diketahui bahwa pembayaran pajak secara elektronik juga terdiri dari dua proses: pembuatan Kode Billing, dan pembayaran menggunakan Kode Billing tersebut. Dengan cara pembayaran pajak ini, Wajib Pajak dapat membayar pajak lebih mudah, di mana saja dan kapan saja, melalui kanal-kanal pembuatan Kode Billing: 1. petugas bank (Teller/CS) dengan membawa SSP 2. Kring Pajak (1500200) khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi 3. *141*500# (SMS ID Billing Telkomsel) 4. https://billing-djp.intranet.pajak.go.id (Aplikasi Layanan Elektronik Mandiri di KPP/KP2KP) ...
Hadirkan Gresik Dari Sisi Berbeda