Langsung ke konten utama

Mulai 1 Juli Bayar Pajak Bisa Online, Begini Caranya ...

Pajak Online sumber Liputan6
Terhitung per 1 Juli 2016 pajak secara nasional akan menerapkan pembayaran secara online seluruh bank dan pos persepsi akan menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). Pembayaran pajak nantinya akan semudah seperti cara pemesanan online tiket pesawat, kereta, dan hotel, perlu diketahui bahwa pembayaran pajak secara elektronik juga terdiri dari dua proses: 
  • pembuatan Kode Billing, dan 
  • pembayaran menggunakan Kode Billing tersebut. 


Dengan cara pembayaran pajak ini, Wajib Pajak dapat membayar pajak lebih mudah, di mana saja dan kapan saja, melalui kanal-kanal pembuatan Kode Billing: 

1. petugas bank (Teller/CS) dengan membawa SSP 
2. Kring Pajak (1500200) khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi 
3. *141*500# (SMS ID Billing Telkomsel) 
4. https://billing-djp.intranet.pajak.go.id (Aplikasi Layanan Elektronik Mandiri di KPP/KP2KP) 
5. https://sse.pajak.go.id 
6. https://sse2.pajak.go.id 
7. Internet Banking corporate dan personal (BRI), dan Internet Banking corporate (BNI, Mandiri, BCA, dll) 
8. Application Service Provider (www.online-pajak.com) 

Dan dapat melakukan pembayaran atas Kode Billing tersebut melalui: 
1. Teller Bank/Pos Persepsi 
2. ATM 
3. Mini ATM (EDC BNI, BRI, Mandiri, khusus untuk pembayaran pajak yang tersedia di KPP/KP2KP) 
4. Internet Banking 
5. Mobile Banking 

Dengan penerapan metode baru ini diharapkan para Wajib Pajak yang terhormat mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam pembayaran pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...