Langsung ke konten utama

Mulai 1 Juli Bayar Pajak Bisa Online, Begini Caranya ...

Pajak Online sumber Liputan6
Terhitung per 1 Juli 2016 pajak secara nasional akan menerapkan pembayaran secara online seluruh bank dan pos persepsi akan menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). Pembayaran pajak nantinya akan semudah seperti cara pemesanan online tiket pesawat, kereta, dan hotel, perlu diketahui bahwa pembayaran pajak secara elektronik juga terdiri dari dua proses: 
  • pembuatan Kode Billing, dan 
  • pembayaran menggunakan Kode Billing tersebut. 


Dengan cara pembayaran pajak ini, Wajib Pajak dapat membayar pajak lebih mudah, di mana saja dan kapan saja, melalui kanal-kanal pembuatan Kode Billing: 

1. petugas bank (Teller/CS) dengan membawa SSP 
2. Kring Pajak (1500200) khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi 
3. *141*500# (SMS ID Billing Telkomsel) 
4. https://billing-djp.intranet.pajak.go.id (Aplikasi Layanan Elektronik Mandiri di KPP/KP2KP) 
5. https://sse.pajak.go.id 
6. https://sse2.pajak.go.id 
7. Internet Banking corporate dan personal (BRI), dan Internet Banking corporate (BNI, Mandiri, BCA, dll) 
8. Application Service Provider (www.online-pajak.com) 

Dan dapat melakukan pembayaran atas Kode Billing tersebut melalui: 
1. Teller Bank/Pos Persepsi 
2. ATM 
3. Mini ATM (EDC BNI, BRI, Mandiri, khusus untuk pembayaran pajak yang tersedia di KPP/KP2KP) 
4. Internet Banking 
5. Mobile Banking 

Dengan penerapan metode baru ini diharapkan para Wajib Pajak yang terhormat mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam pembayaran pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempat Disuspensi karena Limbah, 4 Dapur Makan Bergizi Gratis di Gresik Akhirnya Diizinkan Beroperasi Kembali setelah Renovasi Kilat

INIGRESIK.COM - Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik , Jawa Jawa Timur, sempat diwarnai penghentian sementara operasional pada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sejak awal pekan ini. Langkah tegas berupa pembekuan (suspend) tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena fasilitas pendukung di delapan titik tersebut kedapatan belum memenuhi standar teknis lingkungan hidup yang dipersyaratkan.  Meski sempat memicu kekhawatiran terkait keberlangsungan pasokan makanan untuk anak-anak sekolah, perbaikan cepat langsung dilakukan oleh para pengelola di lapangan. Per hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, empat dari delapan SPPG yang sempat disuspensi tersebut dipastikan sudah mengantongi surat pencabutan suspend dan diizinkan kembali beraktivitas normal melayani kebutuhan gizi masyarakat. Kebijakan penghentian sementara ini murni didasari oleh komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi produksi...