Langsung ke konten utama

Mulai 1 Juli Bayar Pajak Bisa Online, Begini Caranya ...

Pajak Online sumber Liputan6
Terhitung per 1 Juli 2016 pajak secara nasional akan menerapkan pembayaran secara online seluruh bank dan pos persepsi akan menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). Pembayaran pajak nantinya akan semudah seperti cara pemesanan online tiket pesawat, kereta, dan hotel, perlu diketahui bahwa pembayaran pajak secara elektronik juga terdiri dari dua proses: 
  • pembuatan Kode Billing, dan 
  • pembayaran menggunakan Kode Billing tersebut. 


Dengan cara pembayaran pajak ini, Wajib Pajak dapat membayar pajak lebih mudah, di mana saja dan kapan saja, melalui kanal-kanal pembuatan Kode Billing: 

1. petugas bank (Teller/CS) dengan membawa SSP 
2. Kring Pajak (1500200) khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi 
3. *141*500# (SMS ID Billing Telkomsel) 
4. https://billing-djp.intranet.pajak.go.id (Aplikasi Layanan Elektronik Mandiri di KPP/KP2KP) 
5. https://sse.pajak.go.id 
6. https://sse2.pajak.go.id 
7. Internet Banking corporate dan personal (BRI), dan Internet Banking corporate (BNI, Mandiri, BCA, dll) 
8. Application Service Provider (www.online-pajak.com) 

Dan dapat melakukan pembayaran atas Kode Billing tersebut melalui: 
1. Teller Bank/Pos Persepsi 
2. ATM 
3. Mini ATM (EDC BNI, BRI, Mandiri, khusus untuk pembayaran pajak yang tersedia di KPP/KP2KP) 
4. Internet Banking 
5. Mobile Banking 

Dengan penerapan metode baru ini diharapkan para Wajib Pajak yang terhormat mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam pembayaran pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...