![]() |
Pajak Online sumber Liputan6 |
Terhitung per 1 Juli 2016 pajak secara nasional akan menerapkan pembayaran secara online seluruh bank dan pos persepsi akan menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2).
Pembayaran pajak nantinya akan semudah seperti cara pemesanan online tiket pesawat, kereta, dan hotel, perlu diketahui bahwa pembayaran pajak secara elektronik juga terdiri dari dua proses:
- pembuatan Kode Billing, dan
- pembayaran menggunakan Kode Billing tersebut.
Dengan cara pembayaran pajak ini, Wajib Pajak dapat membayar pajak lebih mudah, di mana saja dan kapan saja, melalui kanal-kanal pembuatan Kode Billing:
1. petugas bank (Teller/CS) dengan membawa SSP
2. Kring Pajak (1500200) khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
3. *141*500# (SMS ID Billing Telkomsel)
4. https://billing-djp.intranet.pajak.go.id (Aplikasi Layanan Elektronik Mandiri di KPP/KP2KP)
5. https://sse.pajak.go.id
6. https://sse2.pajak.go.id
7. Internet Banking corporate dan personal (BRI), dan Internet Banking corporate (BNI, Mandiri, BCA, dll)
8. Application Service Provider (www.online-pajak.com)
Dan dapat melakukan pembayaran atas Kode Billing tersebut melalui:
1. Teller Bank/Pos Persepsi
2. ATM
3. Mini ATM (EDC BNI, BRI, Mandiri, khusus untuk pembayaran pajak yang tersedia di KPP/KP2KP)
4. Internet Banking
5. Mobile Banking
Dengan penerapan metode baru ini diharapkan para Wajib Pajak yang terhormat mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam pembayaran pajak.
Komentar
Posting Komentar