Langsung ke konten utama

Disclaimer

Dengan mengakses dan menggunakan inigresik.com, Anda telah memahami dan setuju bahwa:
  • Semua konten berupa teks, gambar, audio dan video di inigresik.com hanya sebagai informasi dan tidak diharapkan untuk tujuan transaksi seperti saham/perdagangan dan lain-lain. Pun dengan konten berupa tips atau jawaban konsultasi merupakan informasi yang sifatnya umum dan inigresik.com tidak dapat dituntut atas kesalahan atau akibat dari upaya menerapkan tips tersebut.
  • inigresik.com berupaya sedapat mungkin hanya menampilkan konten (materi teks) original, dan merupakan hak cipta inigresik.com, atau materi salinan dari situs lain dengan seijin situs tersebut. Kendati demikian, jika Anda menemukan pelanggaran atas hak cipta Anda dalam konten inigresik.com, Anda bisa meminta kami untuk segera menghapus atau menyunting konten tersebut. Sedangkan untuk gambar pendukung atau ilustrasi, kami menggunakan gambar-gambar yang secara umum mudah didapatkan di internet dengan upaya memberikan keterangan situs asal pengambilan gambar tersebut.
  • Segala konten baik berupa teks, gambar, video, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna –termasuk komentar- adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan merupakan tanggungjawab inigresik.com. Meski demikian, inigresik.com berhak menyunting atau menghapus konten dan komentar dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi dan sentimen sara.
  • Setiap perjanjian dan transaksi antara Anda dengan pengiklan di inigresik.com adalah antara Anda dan pengiklan. inigresik.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau klaim yang mungkin timbul dari perjanjian atau transaksi antara Anda dengan pengiklan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...