Langsung ke konten utama

Pembangunan Pipa Gas Gresik-Semarang 267 Km Tuntas 2016

Jakarta -PT Pertamina Gas (Pertagas) mencanangkan proyek pembangunan pipa gas dari Gresik (Jawa Timur) hinga ke Semarang (Jawa Tengah) sepanjang 267,22 Km akan selesai pada kuartal I-2016, setelah perusahaan tersebut mendapatkan persetujuan final investasi dari PT Pertamina (Persero). 


Nantinya pipa gas transmisi 28 inch yang menghubungkan Jawa Timur dan Jawa Tengah tersebut akan dapat mengalirkan gas dengan kapasitas 500 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Pertagas akan melakukan percepatan, agar industri yang beroperasi sepanjang Gresik hingga Semarang dapat menikmati gas yang lebih kompetitif. "Pertagas telah menerima persetujuan akhir investasi untuk pipa Gresem, dan akan segera menetapkan pemenang untuk melaksanakan pembangunan pipa sesuai target waktu yang disepakati," kata Hendra Jaya dalam keterangannya, Minggu (22/6/2014). 

Sesuai ketentuan BPH Migas, pembangunan pipa ini berstatus open access. Dengan asumsi volume gas yang mengalir sebesar 210 MMSCFD, Pertagas akan memperoleh revenue dari toll fee dalam rangka pengembalian investasi. Berdasarkan penentuan besaran biaya angkutan gas melalui pipa dari BPH Migas, diperkirakan konsumen di wilayah Jawa Tengah yang selama ini menikmati CNG dari Jawa Timur melalui jalur darat akan memperoleh harga yang terjangkau daya beli. "Pembangunan pipa ini bernilai strategis untuk mendukung transportasi gas di pulau Jawa, sehingga Pertagas dapat meningkatkan jangkauan distribusi gas hingga konsumen akhir," lanjut Hendra. 

Sumber : Detik

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...