Langsung ke konten utama

Pendaftaran Akademi Komunitas Semen Indonesia (AKSI)

Gresik - Keberadaan Akademi Komunitas Semen Indonesia (AKSI) yang beralamat di Jl arif rahman Hakim No 90 berdekatan dengan SMK Semen Gresik menjadi sekolah tinggi setara D2 pertama di kota Gresik

AKSI rencana akan beroperasi mulai tahun pelajaran ini, setelah dikonfirmasi kepada salah satu pengurus keberadaan sekolah ini merupakan salah satu sarana untuk memfasilitasi anak sekolah yang nantinya akan bekerja dengan tema komunitas, karena keberadaan komunitas Industri khususnya belum ada wadahnya

Dalam Baliho pendaftaran tertulis ada 3 gelombang pendaftaran, dengan rincian Pendaftaran Akademi Komunitas Semen Indonesia (AKSI) sebagai berikut :
Gelombang I : 14 januari - 12 Maret 2014
Gelombang II : 14 April - 12 Juni 2014
Ge lombang III : 06 Juli - 10 Agustus 2014

Pendirian AKSI ini setidaknya pernah disampaikan oleh mantan dirut Semen Indonesia Dwi Soetjipto, yang sekarang memimpin Pertamina, bahwasanya SI berencana akan membangun Universitas Bertaraf Internasional di Gresik


- Adapun jurusan yang ditawarkan antara lain :
D2 Teknik Operasi Mesin dan Peralatan Industri
D2 Teknik Perawatan Mesin dan Peralatan Indistri 
D2 Otomasi Perkantoran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...