Langsung ke konten utama

Ikuti Lomba Inovasi Pembelajaran SMP Tingkat Nasional 2015

1. Lomba Inovasi Pembelajaran diperuntukkan bagi Guru/Kepala Sekolah SMP sebagai Guru Tingkat Nasional Tahun 2015, berupa Inovasi Pembelajaran dalam Model, Pendekatan, Strategi, Metode dan Media Pembelajaran untuk meningkatkan mutu hasil belajar siswa bagi Guru SMP. Hal ini merupakan pengalaman pembelajaran terbaik Guru.   

2. Tema : “Inovasiku Mendukung Proses Pembelajaran yang Bermutu Menuju Indonesia Pintar” Judul karya : Berupa pengembangan dari Tema  
Isi karya : Mengacu SNP yang berkaitan dengan pengembangan pendekatan,Metode, Model, Strategi dan Media Pembelajaran 

3. Persyaratan : 
a. Kepala SMP sebagai Guru dan Guru SMP yang memiliki NUPTKdengan melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah 
b. Kepala SMP sebagai Guru dan Guru SMP yang terdaftar dalam DAPODIK dengan melampirkan fotokopi DAPODIK. 
c. Melampirkan biodata sesuai dengan format terlampir. 
d. Memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D-IV (melampirkan fotokopi ijazah dan dilegalisasi oleh atasan). 
e. Bagi Guru mapel telah melaksanakan pembelajaran minimum 2 tahun berturut-turut padamapel yang diampu dengan beban mengajar minimum setara dengan 24 jam perminggu. Bagi Guru BK, telah menjadi Guru BK selama 2 tahun dan membimbing minimum sebanyak 150 peserta didik (melampirkan fotokopi surat tugas mengajar/membimbing dari Kepala Sekolah).Sedangkan Kepala SMP sebagai Guru (melampirkan fotokopi surat tugas mengajar minimum 6 jam pelajaran perminggu dari Dinas Pendidikan Kab/Kota terkait). 
f. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 
g. Belum pernah menjadi the best ten (10 terbaik) pada lomba inovasi pembelajaran bagi Kepala Sekolah/Guru SMP Tingkat Nasional pada tahun 2012, 2013 dan 2014 (melampirkan surat pernyataan). 
h. Belum pernah menjadi Juara 1, 2 dan 3 pada lomba PTK berprestasi bagi Guru SMP pada Tingkat Nasional pada tahun 2012, 2013 dan 2014 (melampirkan surat pernyataan). 
i. Melampirkan surat rekomendasi dari MGMP/MKKS SMP bahwa karya inovasi pembelajaran tersebut telah didesiminasikan/dipublikasikan diTingkat MGMP (melampir-kan surat rekomendasi). 

4. Penghargaan : 
a. Peringkat 10 terbaik karya inovasi pembelajaran Tingkat Nasional (the best ten). 
Juara 1 = Rp. 35 juta + laptop, 
Juara 2 = Rp. 33 juta + laptop, 
Juara 3 = Rp. 31 juta + laptop,
Juara 4 = Rp. 29 juta + laptop, 
Juara 5 = Rp. 27 juta + laptop, 
Juara 6 = Rp. 25 juta + laptop, 
 Juara 7 = Rp. 23 juta + laptop, 
Juara 8 = Rp. 20 juta + laptop, 
Juara 9 = Rp. 18 juta + laptop, 
Juara 10 = Rp. 15 juta+ laptop. b. 
Peringkat 11 s.d. 102 (Nominator) masing-masing akan menerima penghargaan dalam bentuk uang pembinaan sebesar Rp. 8.500.000 dan laptop. 

5. Lomba ini berjenjang
sebelum di Kabupaten, di Satuan Pendidikan dan Nasional dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Propinsi. 

6. Untuk seleksi Tingkat Kabupaten sebagai berikut: 
a. Menerima 1 naskah Inovasi Pembelajaran terbaik dari masing–masing lembaga SMP (bukanmasing-masingpelajaran). 
b. Melakukan seleksi di Tingkat Kabupaten dan naskah terbaik dikirim ke P2TK Dikdas Kemendibud serta tembusan ke Dinas Pendidikan Propinsi. 

7. Waktu pelaksanaan: 
a.Seleksi di sekolah : bulan Maret – Mei 2015 (dari 12 mata pelajaran) 26 Juni 2015 paling lambat dikirim ke DispendikKab. Gresik 
b. Seleksi di Kab.: 30 Juni 2015 10 Juli 2015 (palinglambatdikirimkeP2TK Dikdas Kemendikbud) 
c. Seleksi Nasional 
Tahap I : Minggu ke-IV bulan Agustus 2015 d. Seleksi Nasional 
Tahap II : Minggu ke-II bulan September 2015 

8. Kami tunjuk sekolah Saudara untuk mengikuti lomba ini sesuai ketentuan. 
9. Persyaratan Lomba, Pembina/Sistematika, dll dapat di Download di Web-Site Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik (http://dispendik.gresikkab.go.id). 


sumber : surat dispendik nomor 005/437.53/2015


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...