Langsung ke konten utama

Pertalite Gantikan Bensin Secara Bertahap

Gambar diambil dari +SINDOnews 
Pertamina berencana akan mengganti bahan bakar bensin Premium secara bertahap, dan menggantinya dengan bensin jenis baru bernama Pertalite. Bensin baru tersebut memiliki RON 90-91. Pertalite akan diuji coba pada Mei 2015 di jalan tol. 

BBM jenis Premium memang sudah selayaknya diganti, karena di negara lain sudah memakai EURO 4, sementara premium masih EURO 2. Rencananya, Pertalite diproyeksikan akan mengganti premium.

Pertalite memiliki kandungan Ron yang lebih baik dibandingkan Premium. Produk ini akan lebih murah dibandingkan Pertamax dengan kandungan Ron di antara Premium 88 dan Pertamax 92.
Keunggulan lain dari Pertalite ini lebih bersih, lebih ringan, lebih bagus daripada Premium, dengan harga lebih murah dari Pertamax. Pemerintah juga memberi batas waktu kepada Pertamina untuk menghapus Premium secara bertahap paling lambat 2 tahun, atau di 2017

Berikut beberapa kelebihan Pertalite
  • Tidak perlu mengubah mesin kendaraan
  • Oktan lebih tinggi 2 poin dari premiun
  • Pembakaran kendaraan semakin sempurna
  • Ruang bakar lebih bersih
  • Kadar emisi gas buang sedikit
  • Bahan Bakar lebih irit
  • Performa kendaraan semakin baik
  • Menambah ketahanan mesin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...