Langsung ke konten utama

Uang Anda Sobek, Ini Solusinya ?

uang sobek
Apa yang akan anda lakukan jika menemui uang sobek?
Kebanyakan orang jika menemui uang yang sobek biasanya disambung menggunakan plaser (solatip) atau bahkan dibuang begitu saja jika nominalnya kecil.

Tenang, Anda tidak perlu khawatir, uang itu bisa kita tukarkan dengan uang yang baru, berkondisi baik, dengan nilai yang sama. Bank Indonesia memberikan panduan untuk penggantian uang lecek/rusuh dan rusak, dalam hal ini Bank Indonesia memberi istilah uang tidak layak edar. 

Selain uang lecek dan rusak, Uang yang tidak layak edar adalah uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Melalui penerbiatn peraturan Bank Indonesia uang dicabut dan ditarik dari peredaran salah satunya karena waktu edar yang sudah cukup lama. 

Proses penukaran uang tak layak edar tersebut sangatlah mudah. Prinsipnya uang yang cacat atau tidak layak edar akan ditukar sesuai nominal yang tertera bila memenui kriteria penggantian dan keasliannya di kenali. Syarat utama uang dapat di tukar adalah, besar kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya selanjutnya uang dapat di kenali keasliannya. Untuk uang logam, walaupun nominal tidak terlalu besar uang logam juga memperoleh penggantian, minimal ukuran dari setengah ukuran semula dan dapat dikenali keasliannya. 

Khusus untuk uang yang sudah dicabut dan di Tarik dari peredaran. Akan tetap mendapatkan penggantian penuh bila di tukar dalam tenggang 10 tahun sejak tnaggal pencabutan. Pada 5 tahun pertama, penukaran dapat di lakukan di seluruh bank-bank, bila melebihi 5 tahun, penukaran hanya bisa di Bank Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...