Langsung ke konten utama

Sebarkan !!! Begini Cara Dapat Rumah Murah Bersubsidi

Program pembangunan sejuta rumah yang baru dirilis pada Rabu (29/4) lalu seharusnya bisa tepat sasaran dan peruntukannya, jika semua warga mengetahui secara gamblang informasi tersebut khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian baik rumah tapak maupun rumah susunyang mendapat subsidi dari pemerintah. Rumah subsidi ditawarkan dengan beberapa kemudahan, seperti suku bunga flat 5% selama 20 tahun masa cicilan, dan uang muka 1%. 

Berikut beberapa syarat dan cara mendapatkannya rumah tersebut. ketentuan yang mesti dipenuhi antara lain: 

1. Memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak atau Rp7 juta per bulan untuk rumah susun. 
2. Belum pernah menerima memiliki rumah dan belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah. 
3. Telah bekerja di perusahaan formal minimal satu tahun. 
4. Memiliki NPWP, SPT, dan PPh. 
5. Tidak mengalihtangankan rumah tersebut dalam lima tahun. 
Bila Anda memenuhi syarat tersebut, Anda dapat mensurvei rumah subsidi yang disediakan pengembang. Tanyakan kepada pengembang, apakah mereka masih memiliki suplai rumah subsidi. Pihak pengembang akan membantu Anda mendapatkan pembiayaan melalui bank yang telah berkomitmen mengucurkan kredit pembiayaan rumah (KPR) subsidi. 

Sebagai informasi, harga jual (tertinggi) rumah subsidi ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2015: 

1. Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp 110,5 juta. 
2. Sumatera (kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung): Rp 110,5 juta. 
3. Sulawesi: Rp 116 juta 
4. Kalimantan: Rp 121 juta. 
5. Bali dan Nusa Tenggara: Rp 126,5 juta. 
6. Papua dan Papua Barat: Rp 174 juta. 
7. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung: R 116 juta. 
8. Jabodetabek: Rp 126,5 juta. Semoga bermanfaat!

sumber : rumahcom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...