Langsung ke konten utama

368 Anak Ikuti Khitanan Masal PT Petrokimia

GRESIK - Kegiatan sosial kembali digelar di wilayah Gresik, kali ini digelar oleh salah satu perusahaan nasional yang berdomisili di Gresik yaitu PT Gresik Petrokimia Gresik menyelenggarakan Khitanan masal, diikuti oleh 368 Anak dari Gresik, Babat, Lamongan, dan  Surabaya, berlangsung di GOR Tridarma, Sabtu (12/6/2015).

Direktur Teknik dan Pengembangan (Dirtekbang) PG F Purwanto mengatakan, kegiatan ini yang ke 30 kali diadakan dengan dana sebesar Rp 290 juta yang diambilkan dari dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT PG. "Kalau ditotal, sejak pertama hingga sekarang kami sudah mengkhitankan 6.854 anak yang kebanyakan adalah putra dari warga sekitar pabrik," ujar Purwanto didampingi Sekretaris Perusahaan PG wahjudi, usai pembukaan acara khitanan. 

Pelaksaan khitanan ini, tambah Purwanto, melibatkan tim medis dari RS Gresik, Petrokimia Gresik, yang merupakan anak perusahaan PT PG dibidang kesehatan. Agar anak-anak yang dikhitan tidak merasa ketakutan, panitia memutarkan film-film kartun di arena khitanan. "Setelah dikhitan, setiap anak boleh langsung pulang dengan membawa bingkisan berupa uang tunai Rp 150.000 serta sarung," katanya.


sumber : beritajatim | tribunnews | petrokimia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...