Langsung ke konten utama

Microsoft : Windows 10 Siap Rilis 29 Juli 2015

windows 10
Microsoft mengumumkan jadwal peluncuran Windows 10 setelah versi sebelumnya Windows 9 tidak di rilis. Sistem operasi ini akan tersedia secara resmi di 190 negara pada akhir bulan mendatang atau tepatnya pada 29 Juli 2015. 

Kepastian tersebut sesuai dengan dari pernyataaan pers Microsoft yang dikutip dari KompasTekno, hari ini, Senin (1/6/2015). Windows 10 bisa diperoleh sebagai upgrade free selama satu tahun bagi user yang menjalankan sistem operasi Windows 7 dan Windows 8.1. 

Microsoft juga merilis, perangkat komputer serta tablet yang menggunkan Windows 10 akan mulai dijual pada 29 Juli. Sedangkan, perangkat lain dan smartphone berbasis Windows 10 baru akan tersedia akhir tahun ini. 

Belum ada berita terkait harga resmi dari Windows 10 bagi user yang ingin memakai sistem operasi di perangkat komputer atau laptop tersebut. Namun, situs Newegg sempat menayangkan harga dari seri Windows teranyar ini. Ada dua versi Windows 10 yang dijualnya, yakni Windows 10 Home dan Windows 10 Professional. 

Dalam situs tersebut, Newegg menjual Windows 10 Home dengan harga 109 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta. Sementara itu, versi Professional dilabeli harga 149 dollar AS atau sekitar Rp 2 juta. Windows 10 sendiri merupakan sistem operasi yang benar-benar dirancang dari baru oleh Microsoft. Ia membawa beberapa perubahan, salah satunya kembalinya tombol Start khas Windows yang sempat hilang di Windows 8. Selain itu, ada browser baru pengganti IE, yaitu Edge. Microsoft juga menjanjikan asisten berbasis suara Cortana yang lebih pintar di Windows 10. 

sumber : kompas tekno

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...