Langsung ke konten utama

Akhirnya RS Petrokimia Memohon Maaf Pada Pasien "Salah Tulis Kuitansi"



Gresik - Setelah pemberitaan inigresik dengan judul Salah Tulis Kuitansi RS Petrokimia "Semoga Jadi Pelajaran"  Sabtu 11 Juli 2015. Akhirnya pada senin (13/7) dari pihak manajemen Rumah sakit yang diwakili oleh Ibu Indah selaku kepala bidang pelayanan didampingi oleh kepala perawat akhirnya menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban yang menjadi bahan tulisan tersebut.

Pihak manajemen Rumah sakit sudah melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada pihak terkait. Dengan terbuka memang diakuinya adanya informasi yang terputus antara unit dengan managemen dalam rumah sakit sebagai sebuah kekurangan yang terus dibenahi. Harapannya RS Petrokimia membenahi bukan karena adanya kritik dan bukan hanya pada satu keluarga.

Dalam kunjungannya tersebut pihak rumah sakit meminta kepada pasien untuk tetap menggunakan layanan yang diberikan oleh pihak RS Petrokimia dan tetap menjadi pelanggan.

Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi keluarga pasien RS agar lebih teliti dan kritis saat rawat inap karena saat rawat inap pelayanan menjadi hak pasien dan semua instasi pemberi layanan jasa untuk masyarakat agar lebih meningkatkan pelayanannya dengan care dan terbuka. (nmj)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...