Langsung ke konten utama

Cara Daftar Lelang Online Melalui LPSE Gresik

Apa Kabar Lelang Online ?
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau sering disebut Lelang online merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

Sayangnya jarang pemilik usaha yang memanfaatkannya sehingga banyak pemilik usaha tidak memiliki akses yang sebenarnya terbuka dalam setiap lelang sesuai Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik

Berikut cara mendaftar lelang Online melalui LPSE Gresik

1. Buka website yang beralamat di  http://lpse.gresikkab.go.id/eproc/
2. Pastikan data perusahaan anda baik UD,CV,PT, maupun koperasi legalitasnya sudah discan
3. Siapkan email atas nama lembaga tersebut
4. Pada halaman berikut klik tulisan "mendaftar sebagai penyedia barang/jasa" kemudian masukan email yang anda miliki... kemudian buka untuk konfirmasi
5. Download Formulir Pendaftaran berupa file exel (Form_Penyedia.xls). dan Download Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc)

6. Ikuti langkah selanjutnya melalui email
7. Anda sudah terdaftar sebagai peserta lelang online melalui website  LPSE Gresik
Mudah bukan ...semoga teman teman bisa bersaing dengan sehat dalam rangka tender terbuka, bukan membudayakan tradisi negatif



Semoga tulisan "Cara Daftar Lelang Online Melalui LPSE Gresik" bisa bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...