Langsung ke konten utama

Cara Daftar Lelang Online Melalui LPSE Gresik

Apa Kabar Lelang Online ?
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau sering disebut Lelang online merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

Sayangnya jarang pemilik usaha yang memanfaatkannya sehingga banyak pemilik usaha tidak memiliki akses yang sebenarnya terbuka dalam setiap lelang sesuai Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik

Berikut cara mendaftar lelang Online melalui LPSE Gresik

1. Buka website yang beralamat di  http://lpse.gresikkab.go.id/eproc/
2. Pastikan data perusahaan anda baik UD,CV,PT, maupun koperasi legalitasnya sudah discan
3. Siapkan email atas nama lembaga tersebut
4. Pada halaman berikut klik tulisan "mendaftar sebagai penyedia barang/jasa" kemudian masukan email yang anda miliki... kemudian buka untuk konfirmasi
5. Download Formulir Pendaftaran berupa file exel (Form_Penyedia.xls). dan Download Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc)

6. Ikuti langkah selanjutnya melalui email
7. Anda sudah terdaftar sebagai peserta lelang online melalui website  LPSE Gresik
Mudah bukan ...semoga teman teman bisa bersaing dengan sehat dalam rangka tender terbuka, bukan membudayakan tradisi negatif



Semoga tulisan "Cara Daftar Lelang Online Melalui LPSE Gresik" bisa bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...