Langsung ke konten utama

Rekrutmen Pendamping dan Operator Program Keluarga Harapan (PKH) Juli 2015

REKRUTMEN PENDAMPING DAN OPERATOR PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2015 

Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka peluang bagi anda yang berminat untuk mengikuti seleksi Tenaga Kontrak sebagai Pendamping dan Operator PKH 

Pembukaan pendaftaran dimulai serentak pada tanggal 25 Juli 2015 Pukul 06:00 WIB s.d 31 Juli 2015 Pukul 00:00 WIB secara online dapat diakses melalui alamat http://rekrutmenpkh.kemsos.go.id


1. Persyaratan Umum Pendamping dan Operator PKH
  • Warga Negara Indonesia 
  • Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun 
  • Sehat jasmani dan rohani 
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai/anggota organisasi yang merupakan afiliasi partai politik. Bersedia bekerja purna waktu 
  • Memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua. 
  • Surat keterangan domisili dari pejabat pemerintah setempat (Lurah/Kepala Desa/Camat). 

2. Persyaratan Khusus Pendamping PKH

  • Pendidikan minimal D3 diutamakan S1 dari seluruh disiplin ilmu,diutamakan pekerja sosial atau kesejahteraan Sosial, 
  • Mampu menggunakan Microsoft Office (minimal word,exel,power point) dan internet
  • Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini). 
  • Diutamakan memiliki pengalaman dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial


3. Persyaratan Khusus Operator PKH

  • Pendidikan minimal D3 diutamakan S1 dari seluruh disiplin ilmu,diutamakan bidang komputer dan informatika
  • Mampu menggunakan Microsoft Office (minimal word,exel,power point), aplikasi pengolah data perkantoran dan internet
  • Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini). 
  • Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang teknologi informasi

Tugas -Tugas Pendamping
  1. Melakukan Pemutakhiran Data
  2. Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan
  3. Mengunjungi rumah peserta PKH
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
  5. Melakukan pertemuan bulanan dengan ketua kelompok dan seluruh peserta PKH
  6. Melakukan temu kunjung bulanan dengan petugas kesehatan dan pendidikan di lokasi pelayanan
  7. Memberikan motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen
  8. Melakukan upaya yang sinergi antara pendamping PKH dengan pemberi pelayanan kesehatan dan pendidikan dalam pengisian formulir verifikasi
  9. Melakukan pencatatan dan pelaporan
Tugas Tugas Operator
  1. Memastikan kelancaran proses validasi, pemuktahiran data dan verifikasi pada wilayah kerjanya.
  2. Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi/Kabupaten dan kecamatan) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemuktahiran data dan verifikasi)
  3. Berkoordinasi dengan tenaga ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahaan terhadap pelaksanaan PKH(validasi, pemuktahiran data, dan verifikasi)
  4. Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemuktahiran data dan verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang timbul.




Panitia Rekrutmen Pendamping dan Operator PKH Tahun 2015
Direktorat Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI


* ) sementara untuk kabupaten Gresik belum tercantum lokasi lowongan untuk jawa Timur ada di kabupaten Surabaya, Bangkalan,Sidoarjo,Situbondo, sampang,Ponorogo, Magetan,Ngawi,Probolinggo, Bondowoso, dan Blitar


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...