Langsung ke konten utama

Update Nilai Tukar Rupiah 24 Juli, Terus Melemah Rp 13.455

Update nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat (USD) pada perdagangan pembukaan pagi ini masih mengalami penurunan. Mata uang Rupiah belum mampu keluar dari level Rp13.400 per USD semenjak penutupan perdagangan di hari sebelumnya. 

Berdasarkan data kurs KlikBCA, Jumat (24/7/2015) nilai tukar rupiah terpantau berada di posisi Rp13.455 per USD. Setelah Lebaran, nilai tukar rupiah hingga akhir pekan ini terus terpantau melemah.

"Pada Mei, kami harapkan pertumbuhan 5% untuk kuartal kedua, tapi itu tidak mungkin lagi. Kita lihat risiko pelemahan karena impor menurun, meski Indonesia membutuhkan impor barang modal untuk tumbuh. Pelemahan rupiah akan memberikan lebih banyak efek negatif daripada keuntungan dalam jangka pendek," kata Gundy Cahyadi, Ekonom DBS Group Holdings Ltd seperti dikutip Bloomberg, Jumat (24/7/2015)


Ditambah lagi, belum adanya sentimen maupun aksi yang dapat menahan pelemahan dikhawatirkan akan membuat rupiah kian longsor. Kondisi ini hampir merata di negara ASEAN


Mata uang di Asia Tenggara masih kompak melemah. Dolar Singapura (-0,26%), peso Filipina (-0,26%), ringgit Malaysia (-0,1%), peso Filipina (-0,27%), rupiah melemah 0,34% ke Rp13.465/US$

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...