Langsung ke konten utama

21 Situs Idola Download Film Gratisan, Rencana Akan di Blokir

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana untuk menutup konten dan hak akses pengguna terhadap 21 situs web yang dinilai melanggar hak cipta seperti laporan dari Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada tanggal 15 Agustus 2015. Sampai tulisan ini dibuat Rabu (18/08) 21 Situs yang rencana di blokir tersebut masih bisa diakses dan bebas dinikmati 

Menkumham Yasonna Hamonagan Laoly mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual. Salah satu cara untuk melaporkan dapat dilakukan melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada URL http://efiling-hki.dgip.go.id/pengaduan/ 

“Kalau ada yang mengadu silakan saja ya, ini kan negara hukum. Kalau orang melanggar hak cipta karena ada yang mengadu tentunya bahwa situs tersebut melanggar hak cipta mereka. Dan ini kan sangat tidak baik untuk dunia industri musik, film serta para inovator-inovator dalam ekonomi kreatif,” ujar Yasonna sebagaimana dilansir Kompas.com. 

Menurut Rudiantara dari kemenkominfo menyatakan pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi. 

Pada pasal 56 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dapat menutup konten, dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses. 

Pada Penjelasan UU tersebut, diungkapkan bahwa yang dimaksud dengan “menutup konten dan/atau hak akses pengguna” adalah mencakup 2 (dua) hal yang meliputi pertama pemblokiran konten atau situs penyedia jasa layanan konten dan kedua berupa pemblokiran akses pengguna terhadap situs tertentu melalui pemblokiran internet protocol address atau sejenisnya. 



Berikut adalah 21 situs online yang ditutup oleh Kemenkominfo dan Kemenkumham: 
  • http://ganool.com 
  • http://nontonmovie.com 
  • http://bioskops.com 
  • http://kickass.to 
  • http://thepiratebay.se 
  • http://downloadfilmbaru.com 
  • http://bioskop25.net 
  • http://ganool.in 
  • http://unduhfilm21.net 
  • http://bioskopkita.com 
  • http://downloadfilem.com 
  • http://ganool.co.id 
  • http://21filmcinema.com 
  • http://gudangfilm.faa.im 
  • http://movie76.com 
  • http://isohunt.to 
  • http://cinemaindo.net 
  • http://comotin.net 
  • http://movie2k.ti http://unduhmovie.com 
  • http://21sinema.com 
  • http://ganool.ca  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Golden Elephant Asal China Bakal Bangun Pabrik Kimia Ramah Lingkungan di KEK Gresik

INIGRESIK.COM - Jumlah perusahaan yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, tepatnya di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Manyar, terus bertambah. Kali ini, Golden Elephant Chemical (GESC), perusahaan kimia terkemuka dari Tiongkok, resmi bergabung. Golden Elephant akan membangun pabrik di lahan seluas lebih dari 20 hektare dengan nilai investasi mencapai USD 600 juta atau sekitar Rp 10 triliun. Pabrik ini akan menjadi ekspansi pertama GESC di luar negeri, sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat baru bisnis mereka di Asia. Chairman Golden Elephant, Lei Lin, mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik ini sudah melalui proses pertimbangan panjang. Sebelumnya, mereka hampir membangun di Rusia, namun akhirnya memutuskan JIIPE karena dinilai memiliki budaya kerja yang baik, lokasi strategis, fasilitas industri terintegrasi dengan pelabuhan laut dalam, serta dukungan pemerintah yang kuat. “Ini bukan sekadar proyek bisnis, tapi mimpi kami yang akhirn...