Langsung ke konten utama

21 Situs Idola Download Film Gratisan, Rencana Akan di Blokir

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana untuk menutup konten dan hak akses pengguna terhadap 21 situs web yang dinilai melanggar hak cipta seperti laporan dari Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada tanggal 15 Agustus 2015. Sampai tulisan ini dibuat Rabu (18/08) 21 Situs yang rencana di blokir tersebut masih bisa diakses dan bebas dinikmati 

Menkumham Yasonna Hamonagan Laoly mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual. Salah satu cara untuk melaporkan dapat dilakukan melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada URL http://efiling-hki.dgip.go.id/pengaduan/ 

“Kalau ada yang mengadu silakan saja ya, ini kan negara hukum. Kalau orang melanggar hak cipta karena ada yang mengadu tentunya bahwa situs tersebut melanggar hak cipta mereka. Dan ini kan sangat tidak baik untuk dunia industri musik, film serta para inovator-inovator dalam ekonomi kreatif,” ujar Yasonna sebagaimana dilansir Kompas.com. 

Menurut Rudiantara dari kemenkominfo menyatakan pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi. 

Pada pasal 56 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dapat menutup konten, dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses. 

Pada Penjelasan UU tersebut, diungkapkan bahwa yang dimaksud dengan “menutup konten dan/atau hak akses pengguna” adalah mencakup 2 (dua) hal yang meliputi pertama pemblokiran konten atau situs penyedia jasa layanan konten dan kedua berupa pemblokiran akses pengguna terhadap situs tertentu melalui pemblokiran internet protocol address atau sejenisnya. 



Berikut adalah 21 situs online yang ditutup oleh Kemenkominfo dan Kemenkumham: 
  • http://ganool.com 
  • http://nontonmovie.com 
  • http://bioskops.com 
  • http://kickass.to 
  • http://thepiratebay.se 
  • http://downloadfilmbaru.com 
  • http://bioskop25.net 
  • http://ganool.in 
  • http://unduhfilm21.net 
  • http://bioskopkita.com 
  • http://downloadfilem.com 
  • http://ganool.co.id 
  • http://21filmcinema.com 
  • http://gudangfilm.faa.im 
  • http://movie76.com 
  • http://isohunt.to 
  • http://cinemaindo.net 
  • http://comotin.net 
  • http://movie2k.ti http://unduhmovie.com 
  • http://21sinema.com 
  • http://ganool.ca  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Nama Desa "Karangpoh"

Karangpoh Penamaan desa karangpoh hampir mirip dengan sejarah Penamaan desa Karangturi . Dahulu diceritakan dalam buku berjudul "Sekelumit asal usul nama desa" yang ditulis oleh Loemaksono menceritakan Daerah disekitar Gresik banyak pohon Mangga. Pohon ini dijaga dengan baik oleh masyarakat disana dan dijadikan sebagai mata pencaharian  Penamaan Karang Poh ini tidak lepas dari proses berbuah pohon mangga yang senantiasa mengeluarkan bau harum ketika mulai ranum. Orang jawa menyebut buah mangga yang mulai ranum ini dengan " poh" . Ketika kulit poh yang mulai menguning inilah para petani mulai memanennya. dan dikumpulkan kedalam wadah besar yang terbuat bernama bojog .  Sebagai pegingat dan kenang kenangan tempat ini sekarang dinamai Karang Poh.yang berarti tempat atau hunian yang banyak dijumpai pohon mangga dan orang berjualan poh. Kondisi sekarang tentu sudah banyak berubah kita akan sangat sulit menemukan pohon mangga disana, hanya dibeberapa rumah pe...