Langsung ke konten utama

Akhirnya Buruh Artawa Menangkan Gugatan

Majelis Hakim yang di ketuai oleh I Putu Gede Astawa SH,MH dakhirnya memutuskan untuk memenangkan gugatan buruh terhadap PT Artawa dalam Sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industri Selasa (04/08/2015)

Konsekuensi dari putusan itu, PT Artawa harus mengganti upah lembur sebanyak 81 karyawan dengan total Rp 8,5 miliar. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan Rp 957 juta. “Menyatakan tergugat telah terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar majelis hakim.
Sidang : BeritaJatim
“Banding atau tidak,kita kembalikan keputusan ke Direktur”  ujar Agung Palwono selaku kuasa hukum dari PT.Artawa Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menjaga Mata Supaya Tidak Kering Saat Beraktivitas

Mata kering adalah kondisi dimana seseorang matanya terasa kering dan gatal, tetapi ada juga yang berair berlebihan. Atau kurangnya aktivitas berkedip dari seseorang yang sering berhadapan dengan komputer, membaca buku, atau kegiatan apapun yang membutuhkan mata dengan intesitas tinggi.  Dokter Uyik Unari, SpM atau yang akrab disapa Dokter Uyik menjelaskan bahwa mata kering merupakan sebuah kondisi yang cukup menganggu bagi seseorang bila ia masih mempunyai kegiatan aktif. Bila dibiarkan, ini menimbulkan mata menjadi sakit akan menambah parah sakit mata yang diderita. Dan apabila mata diucek, itu akan menyebabkan iritasi dan juga resiko berbahaya. “Biasanya, kita tidak sadar ketika mata dalam kondisi kering dan secara reflek, kita seringkali mengucek mata kita karena terasa sangat kering”, jelas ibu lima anak ini.  Tetapi tidak perlu khawatir yang berlebihan, karena sejatinya mata kering terjadi karena di dalam lapisan mata kita yang berjumlah tiga, salah satunya s...