Langsung ke konten utama

Akhirnya Buruh Artawa Menangkan Gugatan

Majelis Hakim yang di ketuai oleh I Putu Gede Astawa SH,MH dakhirnya memutuskan untuk memenangkan gugatan buruh terhadap PT Artawa dalam Sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industri Selasa (04/08/2015)

Konsekuensi dari putusan itu, PT Artawa harus mengganti upah lembur sebanyak 81 karyawan dengan total Rp 8,5 miliar. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan Rp 957 juta. “Menyatakan tergugat telah terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar majelis hakim.
Sidang : BeritaJatim
“Banding atau tidak,kita kembalikan keputusan ke Direktur”  ujar Agung Palwono selaku kuasa hukum dari PT.Artawa Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempat Disuspensi karena Limbah, 4 Dapur Makan Bergizi Gratis di Gresik Akhirnya Diizinkan Beroperasi Kembali setelah Renovasi Kilat

INIGRESIK.COM - Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik , Jawa Jawa Timur, sempat diwarnai penghentian sementara operasional pada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sejak awal pekan ini. Langkah tegas berupa pembekuan (suspend) tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena fasilitas pendukung di delapan titik tersebut kedapatan belum memenuhi standar teknis lingkungan hidup yang dipersyaratkan.  Meski sempat memicu kekhawatiran terkait keberlangsungan pasokan makanan untuk anak-anak sekolah, perbaikan cepat langsung dilakukan oleh para pengelola di lapangan. Per hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, empat dari delapan SPPG yang sempat disuspensi tersebut dipastikan sudah mengantongi surat pencabutan suspend dan diizinkan kembali beraktivitas normal melayani kebutuhan gizi masyarakat. Kebijakan penghentian sementara ini murni didasari oleh komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi produksi...