Langsung ke konten utama

Lowongan Pendamping Desa Profesional Jawa Timur 2015

Satuan kerja program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (p3MD) Provinsi Jawa Timur membuka lowongan untuk "Lowongan Pendamping Desa Profesional Jawa Timur 2015" dalam rangka melaksanakan Undang Undang Desa


1. (kode-001) Pendamping lokasl desa = 2777 orang - penempatan di desa
2. (kode-002) Pendamping desa = 703 orang - penempatan di kecamatan
3. (kode-003) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat = 4 Orang - penempatan di kabupaten
4. (kode-004) Tenaga Ahli pembangunan Partisipatif = 9 orang - penempatan di kabupaten
5. (kode-005) Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi desa = 6 orang - penempatan di Kabupaten
6. (kode-006) Tenaga Ahli PengembanganTeknologi tepat guna = 29 orang - penempatan di Kabupaten
7. (kode-007) Tenaga Ahli infrastruktur desa = 4 orang - penempatan di Kabupaten
8. (kode-008) Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanaan Dasar= 29 orang - penempatan di Kabupaten

Kualifikasi
a.  memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat
b. berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah
c. memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat
d. mampu mengoperasikan komputer
e. Latar belakang pendidikan
  • minimal SLTP ( kode 001)
  • S1 dengan pengalaman yang relevan
  • D3 dengan pengalaman yang relevan

f. umur
  • 25 tahun sd 45 tahun (kode 001)
  • maksimal umur 45 tahun (kode 002)
  • maksimal umur 50 tahun (003-008)
g. mampu berkomunikasi dengan baik
h. mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam tim
i. sanggup tinggal di lokasi penugasan
j, diutamakan warga 

Cara Pendaftaran
Surat lamaran ditujukan kepada kepala SATKER P3MD Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan
1.Fotocopy ijasah terakhir
2. daftar riwayat hidup
3. pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
4. fotocopy KTP
5. Surat keterangan pengalaman kerja
6. Surat keterangan atau sertifikat


Lamaran dikirim melalui
1. Online : pendamping.kemendesa.go.id
2. PO BOX 4025 / SBS / 60400 bagi yang mengirim melalui PO BOX agar mencantumkan kode posisi di kanan amplop paling lambar 14 Agustus 2015
3. Untuk pendamping lokal desa (001) lamaran dapat diserahkan kepada badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten masing masing, pada kanan amplop ditulis Kecamatan dan Kabupaten tempat domisili

Paling Lambat 14 Agustus 2015


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...