Langsung ke konten utama

Pengertian dan Aplikasi Teknologi Augmented Reality Untuk HP

Augmented Reality atau dalam bahasa Indonesia Realitas tertambah biasanya disingkat AR (augmented reality), merupakan teknologi yang menggabungkan benda maya dua dimensi dan ataupun tiga dimensi ke dalam sebuah lingkungan nyata tiga dimensi lalu memproyeksikan benda-benda maya tersebut dalam waktu nyata. Tidak seperti realitas maya yang sepenuhnya menggantikan kenyataan, realitas tertambah sekedar menambahkan atau melengkapi kenyataan.
 Aplikasi Teknologi Augmented Reality

Teknologi AR ini bisa menampilkan obyek 2 Dimensi menjadi 3 Dimensi, dan yang membanggakan adalah sudah banyak programer dari Indonesia yang sudah mebuat karyanya berbasis Augmented Reality ini,  berikut beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk menikmati Augmented Reality di HP anda, berikut cuplikannya "

Teknologi AR sendiri telah dikembangkan dalam berbagai hal, dalam pemanfaatanya teknologi ini dapat digunakan dalam hal:
  • Augmented Reality Interactive Games 
  • Augmented Reality Presentation 
  • Augmented Reality Event 
  • Augmented Reality High Tech Environment 
  • Augmented Reality Website 
  • Augmented Reality Promotion 

sumber : augmentedrealityindonesia com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...