Langsung ke konten utama

Dewan Pers Ingatkan Media Partisan

Dewan Pers Ingatkan kebebasan pers yang berkembang sejak era reformasi harus terus dijaga dan dikendalikan serta diaplikasikan dengan penuh tanggung jawab. Ketua Dewan Pers RI Prof Dr Bagir Manan menyampaikan ada 3 hal terkait kebebasan pers saat ini yaitu kebebasan akan informasi, menyalurkan dan menyebarkannya kepada publik.

Hal tersebut disampaikan saat pelantikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga seminar nasional dengan tema "Kepemimpinan di era kebebasan pers dan media sosial" Senin 21/09 bertempat di kantor Pemkab Gresik. Acara yang dihari dari berbagai elemen masyarakat ini berlangsung sangat interaktif

Dalam sesi tanya jawab sempat mencuat beberapa pertanyaan antara lain bagaimana mensikapi media partisan dan wartawan abal-abal yang selama ini merusak citra wartawan yang profesional dan berintegritas 

Imam Wahyudi sebagai salah satu pembicara dan juga anggota Dewan Pers RI menegaskan bahwa karena kedaulatan ditangan masyarakat lambat laun media partisan akan hilang dan tidak laku dimasyarakat, karena itu sebagai bentuk hukuman yang harus siap diterima, begitu juga menanggapi terkait wartawan abal abal yaitu dengan memberikan arahan agar mengenali karakternya yaitu tidak memeras
[post_ads]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...