Langsung ke konten utama

Lowongan PT. Pos Indonesia 21 s/d 30 September 2015

Lowongan PT. Pos Indonesia dibuka pada tanggal 21 s/d 30 September 2015. Rekrutmen karyawan baru ini diperuntukan untuk posisi Penyelia di Kantor Pos, dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Pelamar adalah Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. 
2. Lulusan dan berijasah minimal Diploma III (D-III) semua jurusan dari Perguruan tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi.
3. Usia pada tanggal 1 September 2015 tidak lebih dari 27 tahun
4. Bersedia mematuhi seluruh ketentuan rekrutmen. Apabila setelah dinyatakan lulus dalam keseluruhan tahapan seleksi ternyata terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dan tidak sesuai dengan persyaratan administrasi yang ditentukan oleh PT Pos Indonesia (Persero), makadibatalkan kelulusannya dengan membuat surat pernyataan.
5. Bebas dari Penggunaan Narkoba dan Obat Psikotropika, serta tidak sedang dalam proses pengusutan terhadap suatu pelanggaran dengan pihak yang berwajib karena tindakan kriminal atau penggunaan obat-obat terlarang yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian.
6. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Regional sesuai pilihan pelamar, dengan membuat surat pernyataan (pilihan regional dapat dilihat pada aplikasi e-rekrutmen)
8. Status bujangan atau berkeluarga.
9. Bagi pelamar yang masih bujangan, bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti program pembelajaran yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan;
10. Bagi pelamar perempuan bersuami harus dalam keadaan tidak sedang hamil yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter, dan bersedia tidak hamil selama masa program pembelajaran yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
11. Bersedia untuk tidak akan menuntut pangkat yang lebih tinggi dari Ijasah yang telah dipersyaratkan pada saat diangkat sebagai karyawan di PT Pos Indonesia (Persero).
12. Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) meliputi seleksi/tes: 
a. Administrasi.
b. Tes Potensi/Psikotes.
c. Kesehatan. d. Wawancara.
13. Hasil seleksi merupakan kewenangan penuh Tim Seleksi dan tidak dapat diganggu gugat.

CARA MELAMAR : Mengisi aplikasi e-rekrutmen pada www.gaiasol.com dari tanggal 21 September sd 30 September 2015 

[post_ads]
Membawa surat lamaran asli dan kelengkapannya pada saat dipanggil mengikuti wawancara setelah dinyatakan lulus tes potensi/psikotes. Surat Lamaran ditujukan kepada alamat lamaran sebagai berikut dan sekaligus pilihan Pelamar untuk Wilayah kerja yang menjadi lokasi penempatan :


Alamat Surat Lamaran PT Pos Indonesia di Tujukan Kepada :

1. PT Pos Indonesia Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara

Kepala Regional I
PT Pos Indonesia (Persero)
Jl. Prof. HM Yamin,SH No,44 Medan 20231

2. PT Pos Indonesia Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau 

Kepala Regional II
PT Pos Indonesia (Persero)
Jl. Khatib Sulaiman, Padang 25133

3. PT Pos Indonesia Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung 


Kepala Regional VIII
PT Pos Indonesia (Persero)
Jl. Kapt. Cok A Tresna Denpasar 80234


4. PT Pos Indonesia Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat 


Kepala Regional VIII
PT Pos Indonesia (Persero)
Jl. Kapt. Cok A Tresna Denpasar 80234

5. PT Pos Indonesia Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara 


Kepala Regional IX
PT Pos Indonesia (Persero)
Jl. Basuki Rahmat 02 Banjarbaru 70711

6. PT Pos Indonesia Sulawesi Selatan/ Barat / Tengah / Utara / Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara


Kepala Regional X
PT Pos Indonesia (Persero)
Jl. A.P. Pettarani Makasar 90222

7. PT Pos Indonesia Papua, Papua Barat

Kepala Regional XI
PT Pos Indonesia (Persero)
Jl. Raya Sentani No. 1 Jayapura 99351


sumber : http://www.posindonesia.co.id/index.php/berita/130-rekrutmen-karyawan-pt-pos-indonesia-persero-intake-diploma-iii-d-iii

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...