Langsung ke konten utama

Gresik Jadi Alternatif Pabrik Pembuatan Kereta Tanpa Masinis

PT Industri Kereta Api (INKA) Persero berencana akan membangun pabrik khusus pembuatan kereta Light Rail Transit (LRT) atau kereta api ringan biasanya yang memungkinkan berjalan tanpa masinis (wikipedia) pada tahun 2016. Rencana ini menyusul penugasan pemerintah kepada INKA untuk memproduksi kereta tanpa masinis tersebut dengan nilai suntikkan modal dari negara sebesar Rp 1 triliun. 

Dikarenkan pabrik INKA yang beroperasi sekarang di Madiun, Jawa Timur, kapasitas produksinya sudah dipenuhi dengan orderan kereta barang dan penumpang. PT INKA berencana akan mengembangkan pabrik di tempat lain, salah satunya yaitu di Gresik

"Kami sudah menjajaki dua lokasi, yakni di Gresik dan Kuala Tanjung, Sumatera Utara. Kedua lokasi ini kami sudah kunjungi, tapi tetap harus menunggu keputusannya karena dua-duanya milik BUMN," ungkap Direktur Utama INKA, Agus Purnomo seperti dikutip Liputan6 (17/09)

[post_ads]
Mengenai kepastiannya "Gresik Jadi Alternatif Pabrik Pembuatan Kereta Tanpa Masinis" kita tunggu saja berita selanjutnya, dan update terus tulisan kami, bisa melalui twitter @ini gresik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...