Langsung ke konten utama

Innalillahi Kyai Haji Muchit Muzadi Berpulang

Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (NU) dan umat Islam tanah air berduka. Pagi tadi, Kyai Haji Muchit Muzadi, salah seorang Santri KH Hasyim Asy’ari berpulang pada Ahad (6/9/15) selepas Subuh di Rumah Sakit Persada Malang, Jawa Timur. 

Jenazah akan dishalatkan di Masjid Al-Hikam Malang atau di komplek pesantren yang dipimpin oleh adik kandungnya KH Hasyim Muazdi. Jenazah kemudian akan diberangkatkan ke Jember, tanah kelahiran Mbah Muchith KH Muchit Muzadi wafat pada usia 90 tahun. Ia lahir di Jember Jawa Timur pada 1925, beberapa bulan sebelum NU dideklarasikan. 

Mbah Muchit adalah sesepuh NU yang merupakan santri dari Rais Akbar NU Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Mbah Muchith tinggal di Jember dan pernah menjadi sekretaris Rais Aam NU KH Achmad Shiddiq pada tahun 1980-an serta menjadi mustasyar PBNU untuk beberapa periode. Sampai akhir hayatnya, Mbah Muchit senantiasa memikirkan NU dan dalam kondisi sakit pun ia hadir dalam kegiatan-kegiatan NU terutama dalam kegiatan kaderisasi NU yang diikuti oleh anak-anak muda NU. 



sumber : NU.or.id | dakwatuna.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...