Langsung ke konten utama

Kronologi Pembunuhan dan Pencurian Karyawan Petro di GKB

Berikut Kronologi Pembunuhan dan Pencurian yang memakan korban Yakob Piter Triindiatmoko (54) Karyawan Petro di GKB berdasarkan pernyataan Wakapolres Kompol Indra Mardiana yang diberitakan oleh portal online beritajatim
Rumah korban Jalan Bintan GKB


  • Wakapolres Polres Gresik Kompol Indra Mardiana mengatakan, berdasarkan olah TKP, pelaku diduga seorang diri melakukan aksinya di rumah korban di Perum GKB Jalan Bintan 40 Gresik. 
  • Sekitar pukul 2 dini hari pelaku masuk melalui jendela
  • Korban memergoki pelaku dan berkelahi
  • Pelaku menghunjamkan pisau lipat ke dada sebelah kiri dan kepala
  • Setelah itu melarikan diri 
  • Mengetahui kondisi korban, Istri meminta bantuan tetangga 
  • Korban yang bekerja di PT Petrokimia Kayaku itu kemudian dibawa ke RS Semen Gresik


"Hasil olah TKP pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela. Selanjutnya, sempat turun di lantai satu. Melihat ada dua ponsel tergeletak di meja pelaku mencuri. Namun, pada saat itu kepergok korban. Pelaku dan korban sempat berkelahi. Karena terdesak pelaku kemudian menghujamkan pisau lipatnya ke dada korban di sebelah kiri, dan bagian kepala. Korban tersungkur berlumuran darah, dan diketahui istri dan anak korban," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2015) seperti dikutip dari beritajatimcom

Kompol Indra Mardiana juga menjelaskan, saat ini anggota dari Satreskrim Polres Gresik masih melakukan penyelidikan dan mengambil barang bukti milik pelaku dan korban. "Beberapa barang bukti sudah diamankan di antaranya sandal, tas, pisau lipat, dan sarung milik korban," paparnya.


Semoga bermanfaat informasi ini "Kronologi Pembunuhan dan Pencurian Karyawan Petro di GKB", keterangan gambar diambil dari detikcom

[post_ads]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...