Langsung ke konten utama

Kronologi Tragedi Mina 2015

Berikut beberapa kumpulan Kronologi Tragedi Mina 2015 yang coba dirangkum dari beberapa media yang memberitakan

republika 

  • Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil berawal saat jamaah haji  melakukan lempar jumroh yang berlokasi kejadian di dekat maktab nomor 93 sekitar pukul 08.00 waktu setempat (tribunnews)
  • Jamaah sudah sangat berdesak-desakan di cuaca panas. Karena hal itu, banyak jemaah yang tak kuat dan jatuh, terinjak-injak dan meninggal.
  • Lokasi kejadian di dekat maktab nomor 93.
  • Kurang lebih 220 ambulans dan 4.000 tenaga penyelamat telah dikirim ke lokasi tempat insiden Mina terjadi. Mereka bekerja menolong korba luka. (republika)
  • Insiden ini menurut Mansour al-Turki, Kepala Pasukan Keamanan Saudi, diakibatkan oleh kepanikan dari orang-orang yang sedang melempar batu ke arah tugu.(okezone)
  • Sampai jam 17.00 WIB sudah ada 310 jamaah haji yang wafat
  • "Semoga Allah SWT memberikan kasih sayang-Nya pada para syuhada dan semoga korban cedera segera diberi kesembuhan," tulis Direktorat Pertahanan Sipil Arab Saudi (republika)


[post_ads]
Demikian sekilas tentang "Kronologi Tragedi Mina 2015" untuk lebih jelasnya masih menunggu berita resmi dari KBRI 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...