Langsung ke konten utama

Sebelum Beroperasi PT Freeport Gresik, Membuka Protes AMDAL di Alamat Berikut

PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sudah menandatangani kontrak lahan dengan PT Petrokimia Gresik seluas 80 Ha untuk mengoperasikan pabrik peleburan tembaga di Kabupaten Gresik, memasuki tahapan uji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

PT Freeport Indonesia | metronews
Sesuai aturan yang berlaku Permen LH No 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup, PTFI membuka saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat

Ini merupakan kesempatan bagi warga Gresik yang merasa terdampak untuk melakukan masukan dan protes jika ada sesuatu hal yang tidak berkenan karena ruang ini berlaku hanya selama 10 hari dengan syarat melampirkan identitas lengkap ke alamat sebagai berikut

1. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jalan Wisata Mananggal No 38
Surabaya Jawa Timur 60234
Telp 031 8543852 
Fax 031 8543851


2. Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Gresik
Alamat : Jalan KH Wachid Hasyim No17
Kabupaten Gresik Jawa Timur
Telp 031 3978630
Fax 031 3973666

3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Gedung A Otorita Batam
Jl DI Panjaitan Kebon Nanas Jakarta Timur
Telp 021 85904925
Fax 021 85906168


4. PT Freeport Indonesia
Jl HR Rasuna Said Kav X-7 No.6 Plaza 89
Lt 5 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
Telp 021 2591818
Fax 021 2591945

email amdalsmelter@fmi.com
[post_ads]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...