Langsung ke konten utama

Gara Gara "Entut" Warga Giri Yang Mabuk Ini Terancam Penjara

Gara gara mabuk Demar Marpaung, warga Jl Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Gresik tersinggung "kentut" adik iparnya sehingga harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.  

Dalam berkas dakwaan, diceritakan pada 27 Juni 2015 sekitar pukul 02.15 WIB, Demar sedang minum-minum miras di warung kopi milik Mulyadi, Jl Usman Sadar, Gresik. Saat sedang mabuk, adik ipar Demar, yakni Dompak Silaen, yang juga berada di warung itu salah satu penyebabnya yaitu kentut.

Jaksa Penuntut Umum Dino Kriesmiardi mendakwa tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang larangan membawa senjata tajam. 

"Waktu itu mereka lagi menenggak minuman keras di warung milik Mulyadi. Yang membuat terdakwa naik pitam adalah ketika terdakwa mengajak ngobrol dan saksi korban kentut. Bahkan sampai tiga kali dengan mengangkat pantatnya. Merasa terhina dengan ulah saksi korban, terdakwa lalu pulang dan membawa golok berniat untuk membacok korban, " kata jaksa Dino Kriesmiardi, saat membacakan dakwaan seperti dikutip dari tribunnews

[post_ads]
sumber : tribunnews


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...