Langsung ke konten utama

Gara Gara "Entut" Warga Giri Yang Mabuk Ini Terancam Penjara

Gara gara mabuk Demar Marpaung, warga Jl Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Gresik tersinggung "kentut" adik iparnya sehingga harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.  

Dalam berkas dakwaan, diceritakan pada 27 Juni 2015 sekitar pukul 02.15 WIB, Demar sedang minum-minum miras di warung kopi milik Mulyadi, Jl Usman Sadar, Gresik. Saat sedang mabuk, adik ipar Demar, yakni Dompak Silaen, yang juga berada di warung itu salah satu penyebabnya yaitu kentut.

Jaksa Penuntut Umum Dino Kriesmiardi mendakwa tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang larangan membawa senjata tajam. 

"Waktu itu mereka lagi menenggak minuman keras di warung milik Mulyadi. Yang membuat terdakwa naik pitam adalah ketika terdakwa mengajak ngobrol dan saksi korban kentut. Bahkan sampai tiga kali dengan mengangkat pantatnya. Merasa terhina dengan ulah saksi korban, terdakwa lalu pulang dan membawa golok berniat untuk membacok korban, " kata jaksa Dino Kriesmiardi, saat membacakan dakwaan seperti dikutip dari tribunnews

[post_ads]
sumber : tribunnews


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempat Disuspensi karena Limbah, 4 Dapur Makan Bergizi Gratis di Gresik Akhirnya Diizinkan Beroperasi Kembali setelah Renovasi Kilat

INIGRESIK.COM - Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik , Jawa Jawa Timur, sempat diwarnai penghentian sementara operasional pada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sejak awal pekan ini. Langkah tegas berupa pembekuan (suspend) tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena fasilitas pendukung di delapan titik tersebut kedapatan belum memenuhi standar teknis lingkungan hidup yang dipersyaratkan.  Meski sempat memicu kekhawatiran terkait keberlangsungan pasokan makanan untuk anak-anak sekolah, perbaikan cepat langsung dilakukan oleh para pengelola di lapangan. Per hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, empat dari delapan SPPG yang sempat disuspensi tersebut dipastikan sudah mengantongi surat pencabutan suspend dan diizinkan kembali beraktivitas normal melayani kebutuhan gizi masyarakat. Kebijakan penghentian sementara ini murni didasari oleh komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi produksi...