Langsung ke konten utama

Layani Masyarakat Miskin, Pemkab Buka Pengaduan Online

Gresik - Saatnya warga Gresik bisa berinteraksi dengan pemerintah daerahnya secara langsung, pemkab secara resmi membuka pengaduan online, hal ini dilakukan diiringi pelatihan Teknologi Informasi yang diikuti oleh 100 orang operator pengaduan yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Selasa (20/10/2015).


Salah satu prioritas dari pengaduan itu sendiri adalah masyarakat miskin di Gresik “Rangkul mereka, ajak duduk dan dengan penuh kesabaran, ditanya keinginannya dan difasilitasi. Kalau rakyat yang gak miskin tentu mereka bisa melakukan pengaduan sendiri lewat online” ujar Akmal seperti dikutip dari gresikkab.go.id

Berdasarkan mekanisme yang di publish melalui web resmi http://pengaduan.gresikkab.go.id/ warga Gresik bisa menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara yaitu 
  • kotak pengaduan
  • email
  • internet
  • sms
  • telepon
  • surat kabar
  • surat tertulis
Untuk membuktikan silahkan dikunjungi web pengaduan.gresikkab.go.id dan isi formulir dan pengaduan anda atau langsung telepon melalui (031) 3952823 - 30 ps.106 

Silahkan dibuktikan kebenaranya, dan bantu saudara atau tetangga kita yang masih jauh dari jangkauan fasilitas ini, semoga tulisan "Layani Masyarakat Miskin, Pemkab Buka Pengaduan Online" bisa bermanfaat .

[post_ads]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...