Langsung ke konten utama

Terbukti Hamili Anak Kandung, Bapak Bejat Diganjar 15 Tahun

Gresik - Akibat Kelakuan bejat Suliyani (36), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik,harus menerima hukuman penjara 15 tahun denda Rp 60 juta, subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti memerkosa putri kandungnya yang masih belia hingga hamil. 

Ketua Majelis Hakim Juanto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (21/10/2015), menyebutkan, terdakwa memerkosa putrinya yang masih berusia 13 tahun. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adhyanti Purwantari. Terdakwa Suliyani menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya. Saat itu, saksi korban sebut saja Bunga yang masih berumur 13 tahun menonton TV di ruang tamu sekitar pukul 01.00 WIB. Kelakuan bejat tersebut terjadi sekitar September 2013-Mei 2014

sumber : tribunnews
[post_ads]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempat Disuspensi karena Limbah, 4 Dapur Makan Bergizi Gratis di Gresik Akhirnya Diizinkan Beroperasi Kembali setelah Renovasi Kilat

INIGRESIK.COM - Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik , Jawa Jawa Timur, sempat diwarnai penghentian sementara operasional pada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sejak awal pekan ini. Langkah tegas berupa pembekuan (suspend) tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena fasilitas pendukung di delapan titik tersebut kedapatan belum memenuhi standar teknis lingkungan hidup yang dipersyaratkan.  Meski sempat memicu kekhawatiran terkait keberlangsungan pasokan makanan untuk anak-anak sekolah, perbaikan cepat langsung dilakukan oleh para pengelola di lapangan. Per hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, empat dari delapan SPPG yang sempat disuspensi tersebut dipastikan sudah mengantongi surat pencabutan suspend dan diizinkan kembali beraktivitas normal melayani kebutuhan gizi masyarakat. Kebijakan penghentian sementara ini murni didasari oleh komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi produksi...