Langsung ke konten utama

Terbukti Hamili Anak Kandung, Bapak Bejat Diganjar 15 Tahun

Gresik - Akibat Kelakuan bejat Suliyani (36), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik,harus menerima hukuman penjara 15 tahun denda Rp 60 juta, subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti memerkosa putri kandungnya yang masih belia hingga hamil. 

Ketua Majelis Hakim Juanto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (21/10/2015), menyebutkan, terdakwa memerkosa putrinya yang masih berusia 13 tahun. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adhyanti Purwantari. Terdakwa Suliyani menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya. Saat itu, saksi korban sebut saja Bunga yang masih berumur 13 tahun menonton TV di ruang tamu sekitar pukul 01.00 WIB. Kelakuan bejat tersebut terjadi sekitar September 2013-Mei 2014

sumber : tribunnews
[post_ads]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rancang Aplikasi Outbook Project , Siswa SMAN 1 Manyar Juarai INAICTA 2015

Rahadian dan Giri Dwi salah satu siswa SMAN 1 Manyar telah membuktikan rancangan karyanya berupa konsep Outbook Project memiliki nilai manfaat di masyarakat, ini dibuktikan dengan menjuarai Indonesia ICT Award (INAICTA) 2015 yang digelar kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemen Kominfo) yang berakhir pada 9 September 2015 lalu Prinsip Outbook Project cukup sederhana yaitu menghubungkan obyek dengan aplikasi yang dibuat berbasis software unity 3D, yang kemudian dihubungkan dengan sebuah buku khusus yang bernama augmented reality (AR) yang bisa menghubungkan benda maya dengan lingkungan nyata ketika gambar gambar terekam dalam kamera akan secara otomatis muncul bentuk 3 dimensi dan detail rumus rumus yang ada didalamnya, sehingga akan memudahkan pelajar untuk belajar matematika yang terdapat banyak rumus Berikut para pemenang INAICTA 2015:  Untuk kategori Profesional  1. Health & Wellbeing: JKN APPS (Ketut Gede Budhi Riyanta)  2. Touris...