Langsung ke konten utama

Ide Brilian Dosen UMS "Patenkan Karya Konstruksi Sarang Lebah"

Desain Konstruksi jalan sarang lebah
Dosen Arsitek Universitas Muhammadiyah Surabaya, Gunawan alumni ITS ini berhasil menciptakan dan mematenkan karyanya di Kemenkumham berupa konstruksi jembatan hexagonal mirip dengan sarang lebah yang bisa menggantikan posisi jalan tol. 

Bentuk sarang labah yang terbukti efisien Gunawan selaku pemilik hak paten juga bervisi ke depan untuk membangun kota. Bentangan jalan yang mirip terowongan dengan bentuk segi enam. Persis seperti rumah lebah. Terowongan itu bahkan bisa saja didesain tumpuk. Jalur utama atau tengah lebarnya antara 6 - 8 meter. Ketinggin di atas 5 meter sehingga bisa atasi kemacetan yang sering kita hadapi sekarang 

"Jalur utama atau tengah bisa untuk jalur mobil. Wing kanan kirinya bisa untuk kereta," kata Gunawan, saat memaparkan karyanya di Unmuh Surabaya, Kamis (5/11/2015) seperti di kutip dari tribunnews

"Alhamduilillah, Kemenkumham telah mematenkan karya kami. Tapi ini masih predesign. Saya meyakini, konstruki dengan jembatan ini bisa mengatasi semua persoalan transportasi kota. Termasuk macet. Jalur motor juga bisa tarakomodasi di jembatan ini," imbuh Gunawan yang juga Dekan Fakultas Teknik Unmuh Surabaya. 
Gunawan menunjukan karyanya @surya  

"Setiap 1 km ruas jalan berlorong nanti kira-kira cukup dengan Rp 500 miliar. Lorong ini bisa hanya pengaman saja," jelas Gunawan mengenai perkiraan biaya yang dibutuhkan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...