Langsung ke konten utama

Puluhan Botol Miras Warung Peganden Berhasil Disita Polisi

Barang bukti polisi 
Aparat Kepolisian Gresik bertindak sigap dan cepat melalui Polsek Manyar akhirnya berhasil menyita puluhan minuman keras (miras) dari berbagai jenis. Kapolsek Manyar AKP Mulyono mengatakan, puluhan botol miras tersebut diamankan dari warung milik Samsul Arifin (29), warga asal Desa Peganden, Kecamatan Manyar. "Ada 32 botol miras bir hitam dan 4 botol toak yang kami amankan saat digelar operasi pekat masyarakat," Ujarnya Minggu (15/11/2015) seperti dikutip dari beritajatim.com. 

Ditambahkan AKP Mulyono, alasan digelarnya operasi pekat masyarakat. Sebab, tindak pidana kriminalitas diawali dengan adanya konsumsi miras. "Kami fokus memberantas miras dan tidak pandang bulu siapa pemiliknya," tambahnya. 

Operasi pekat masyarakat lanjut AKP Mulyono, bakal terus digelar tidak hanya di Desa Peganden melainkan di desa lain khususnya warung yang menyediakan miras. "Masyarakat tidak usah takut jika melihat ada warung yang memperjualbelikan miras. Silakan dilaporkan kami segera menindaklanjuti," pungkasnya

[post_ads]

sumber : beritajatim.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...