Langsung ke konten utama

Sambut Olimpiade Sains Nasional (OSN) Dinas Keluarkan Edaran

Menjelang pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) baik tingkat SD,SMP maupun SMA di kabupaten Gresik maupun Propinsi dan Nasional Dinas Pendidikan melakukan penjaringan siswa berprestasi melalui UPTD,berdasarkan surat edaran 420/3797/437.53/2015 yang dikeluarkan Dinas pendidikan kepada Kepala Sekolah di Gresik

Berikut beberapa kualifikasi yang bisa menjadikan pertimbangan orang tua yang akan mendaftarkan putra atau putrinya
 
Sambut Olimpiade Sains Nasional (OSN) Dinas Pendidikan Gresik Surati Sekolah

1. OSN Jenjang SD
a. Mata Pelajaran yang dilombakan : Matematika dan IPA
b. Siswa/Peserta kelas IV atau V dengan raport 2 semester terakhir mata pelajaran yang diikuti dan pelajaran bahasa inggris minimal 75.
c. Masing-masing UPTD Pendidikan Kecamatan mengirimkan 6 (enam) siswa tiap mata pelajaran sesuai format terlampir.

2. OSN Jenjang SMP
a. Mata Pelajaran yang dilombakan : Matematika, IPA dan IPS.
b. Siswa/Peserta kelas VII atau VIII dengan raport 2 semester terakhir mata pelajaran yang diikuti dan pelajaran bahasa inggris minimal 75.
c. Masing-masing SMP hanya diperbolehkan mengirimkan 1 (satu) peserta tiap mata pelajaran lomba sesuai format terlampir.

3. OSN Jenjang SMA
a. Mata Pelajaran yang dilombakan : Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, Ekonomi, Astronomi, Kebumian, Komputer dan Astronomi.
b. Siswa/Peserta kelas X atau XI, khusus peserta kelas IX Jenjang SMP dapat diikutkan sebagai peserta OSN Jenjang SMA.
c. Siswa/Peserta dengan raport 2 semester terakhir mata pelajaran yang diikuti dan pelajaran bahasa inggris minimal 75.
d. Pada mata pelajaran Astronomi dan Kebumian peserta berumur tidak lebih dari 17 tahun pada bulan Agustus 2016.
e. Masing-masing SMA mengirimkan 3 (tiga) peserta tiap mata pelajaran lomba sesuai format terlampir.

4. Jadwal Pendaftaran paling lambat :
Hari/Tanggal : Rabu, 6 Januari 2016
Tempat : Ruang Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Kab.Gresik

5. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Pembinaan :
Hari/Tanggal : Sabtu, 16 Januari 2016 Pukul : 07.00 WIB
Tempat : Menyusul

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...