Langsung ke konten utama

Layanan Ambulance Gratis Bagi Dhuafa 031-3950737

Baznas yang berlokasi di kota Gresik, mulai gencar melakukan pelayanan jasa, salah satunya yaitu layanan ambulance gratis bagi dhuafa di wilayah Gresik, layanan ini sebenarnya bisa dimanfaatkan siapa saja yang membutuhkan, artinya jika ada warga yang sakit, harus siap memberikan layanan ambulance ke tempat tujuan baik dalam kota maupun luar wilayah Gresik, demikian disampaikan pengurus harian Muthadin di kantor Baznas Gresik seperti dikutip dari gresikkab.go.id

Ada dua unit ambulance yang disiapkan untuk warga Gresik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mobil layanan tersebut sementara hanya dikhususkan bagi warga sakit yang akan di rujuk ke Rumah sakit atau ke tempat tujuan sesuai permintaan. 

Bagi warga yang memanfaatkan mobil layanan ini akan dikenakan biaya, namun bagi kaum dhuafa Gratis, dengan syarat menyerahkan foto copy KTP dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat. anda cukup call di 031-3950737 atau langsung datang ke kantor kami di kawasan Masjid Al-Inabah Kantor Bupati Gresik, Jln Wahidin Sudirohusodo, kami siap melayaninya dengan sabar dan baik,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...