Langsung ke konten utama

Lowongan Kerja PT Perkebunan Nusantara XI (Persero)

PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) yang beralamat Jl Merak No 1 Surabaya membuka lowongan kerja dengan tujuan mengembangkan karir sebagai pimpinan / staf dengan kualifikasi sebagai berikut

Kualifikasi khusus

1. S1 Teknik Mesin - Konversi Energi (TMK)
2. S2 Teknik Elektro - Arus Lemah / PLC (TEL), Arus kuat (TEK)
3. S1 Teknik Sipil - Perencanaan Gedung / Jalan (TSP)
4. S1 Teknik Kimia (TK)
5. S1 Teknologi Hasil Pertanian (THP)
6. S1 Pertanian - Agronomi (PA), Agroekoteknologi (PAT), Tanah (PT), HPT  (PH), Agribisnis (PAG), Mekanisasi (PM)
7. S1 Teknik informatika (TI), Manajemen Informasi / Sistem Informasi (SI)
8. D3 Teknik Informatika, D3 Manajemen Infoormatika untuk level karyawan pelaksana (D3)
9. S1 Hukum Pidana (HP) memiliki ijin beracara adalah nilai tambah
10. S1 Ekonomi - Akuntansi(EA), Manajemen Pemasaran / Bisnis ((EMP), Manajemen SDM (EMS)

Kualifikasi Umum 
1. Usia maksimal 30 tahun per 31 Januari 2015
2. Hanya untuk laki laki (karena sifat pekerjaan) untuk nomer 1-5
3. IPK minimal 2,75 (PTN) & 3,00 (PTS)
4. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, bebas narkoba, berkelakuan baik
5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja PTPN XI


semua kelengkapan berkas (kode jurusan ditulis dipojok kanan amplop)
dikirikan ke


Student Advisory Centre ITS (SAC-ITS)

Gedung SAC LAntai 1 Kampus ITS SUkolilo Surabaya 60111

telp 031 - 5925880, 0315994251 ext 1135



yang meliputi persyaratan

1. Surat lamaran, CV dan pas foto warna 4x6
2. Copy legalisir ijasah dan transkip nilai
3. Kopy KTP dan KK
4. Surat keterangan sehat, bebas buta warna, bebas narkoba dan SKCK
5. Berkas paling lambat diterima tanggal 15 Februari 2016



sumber Jawa Pos  Sabtu 30 Januari 2016 Halaman 7

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...