Langsung ke konten utama

Gresik Terpilih Pembina Terbaik K3 Tingkat Jatim

Gresik kembali terpilih sebagai kabupaten Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tingkat Propinsi Jawa Timur tahun 2016. Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) kepada Bupati Gresik Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto di Gedung Grahadi, Rabu (30/03). 

Penghargaan tersebut diberikan terkait suksesnya Gresik mengantarkan 85 (delapan puluh lima) Perusahaan di Gresik yang menerima Zero Accident Award dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) tingkat Propinsi Jawa Timur. Menurut Gubernur Jawa Timur Soekarwo, selain memberikan penghargaan kepada Perusahaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan penghargaan kepada 10 Bupati / Walikota sebagai Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terbaik di Jawa Timur. 

“Karena Bupati / Walikota telah memberikan perhatian lebih dalam hal pelaksanaan K3 di perusahaan di daerahnya masing-masing. Dimana terlihat dalam konsistensi pemberian pembinaan serta inovasi dan motivasi bagi perusahaan-perusahaan baru guna lebih giat dalam menerapkan K3,” ungkapnya. 

Bupati Gresik sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan perusahaan atas peran dan penerapan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga terciptanya keamanan dan kenyamanan pekerja di suatu perusahaan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gresik Drs.Mulyanto melalui Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono mengatakan bahwa penyerahan penghargaan Zero Accident ini untuk meningkatkan dan membudayakan K3 di perusahaan, sehingga tercipta tempat kerja yang aman dan meningkatkan produktivitas dan daya saing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...