Langsung ke konten utama

Pendaftaran Online Kuliah Manajer Masjid STIDKI Ar-Rahmah

Pencetak Manajer Masjid STIDKI Ar-Rahmah, Buka Pendaftaran Sekolah 

Tinggi Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam (STIDKI) Ar-Rahmah Surabaya kembali membuka pendaftaran mahasiswa baru TA 2016-2017 untuk jurusan S1 Manajemen Dakwah dengan prospek lulusan menjadi Manajer dan Imam Masjid yang hafal Al-Qur’an 30 juz serta da’i yang profesional 

STIDKI Ar-Rahmah yang baru berusia 1 tahun ini memiliki keunggulan antara lain Full scholarship alias Gratis (Bebas biaya hidup dan pendidikan), memiliki asrama dengan kurikulum holistik-integratif, menggabungkan antara kurikulum kemenag, kurikulum ma’had, serta pembinaan kepribadian dan kepemimpinan, selain itu juga menggunakan bahasa pengantar Arab/Inggris, diperkuat oleh tenaga pengajar alumni perguruan tinggi ternama dari dalam dan luar negeri, STIDKI juga bekerja sama dengan masjid-masjid model, LAZ, serta perguruan tinggi dan lembaga keilmuan lainnya baik di dalam maupun di luar negeri 

Beberapa kriteria Calon Mahasiswa yang akan diterima di STIDKI Ar-Rahmah yaitu : 
1. Laki-laki, maksimal berusia 21 tahun 
2. Memiliki hafalan Al Qur’an minimal 3 Juz 
3. Berperilaku baik dan memiliki fisik prima 
4. Memiliki nilai akademik di atas rata-rata 8,0 
5. Menguasai dasar-dasar bahasa Arab lisan dan tulisan 
6. Siap mengikuti rangkaian tes seleksi (psikotes, akademik, dan wawancara) 

untuk info lengkap bisa menghubungi Kampus STIDKI AR-Rahmah, Jl. Teluk Buli I/3-5-7 Surabaya Telp. 031 – 328 4306 Email : stidkiarrahmah@gmail.com Website : www.stidkiarrahmah.ac.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...