Langsung ke konten utama

Penerimaan Pegawai Pajak Pemindahan PNS 2016

Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

Lowongan Pajak 2016

PERSYARATAN LAINNYA 
bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak 

PEMBUKAAN PENDAFTARAN 
 27 Juni 2016 sampai dengan 15 Juli 2016 

KETENTUAN PENDAFTARAN Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id ; panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes; pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id ; Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini; penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja; kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik; keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut; apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kampung Berwawasan Pendidikan Gresik

DASAR PEMIKIRAN Perubahan selalu dialami oleh semua, baik individu maupun organisasi, tidak ada satupun individu dan organisasi di dunia ini yang tidak mengalami perubahan, bahkan gelombang perubahan makin tak terbendung. Dengan kemajuan teknologi informasi, organisasi kini berada pada lingkungan dinamis dan penuh persaingan. Hal tersebut menuntut individu dan organisasi untuk menyesuaikan cara-cara berusaha dan mencapai tujuan yang diinginkan. The Constant is change , itulah bahasa yang tepat untuk menggambarkan sifat perubahan itu sendiri. seakan-akan mengikuti sabda alam, semua hal mengalami perubahan, apakah berangsur-angsur ataukah drastis. Perubahan itu dapat berupa perubahan kemampuan pengetahuan, perubahan mental, perubahan lingkungan dan yang jelas perubahan itu pasti terjadi mau tidak mau, suka tidak suka. Untuk itu sebagai bagian dari masyarakat sudah seharusnya melibatkan diri dalam usaha pencerahan, pemberdayaan, pendampingan, pengabdian bagi p...