Langsung ke konten utama

Inilah Daftar Perusahaan Yang Mempekerjakan Disabilitas


Penyandang disabilitas



Ilustrasi disabilitas
Sesuai perundang undangan yang berlaku setidaknya ada pekerja disabilitas yang bisa ditampung untuk bisa mengaktualisasikan diri mereka walaupun dalam keterbatasan secara fisik, hal ini seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 14 yang berbunyi :

“Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan."

Sementara itu di Gresik yang terdaftar ada 9 perusahaan endiri ada beberaa perusahaan yang mempekerjakan disabilitas antara lain :

1. PT Graha Sarana sebanyak 3 orang
2, PT Petrokopindo sebanyak 1 orang
3. PT Petro Husada sebanyak 1 orang
4. PT Aneka Jaya Grhadika sebanyak 2 orang
5. PT Furukawa sebanyak 1 orang
6. PT Swabina Gatra sebanyak  1 orang
7. PT Mahakarya Rotanindo sebanyak 2 orang
8. PT Cargill sebanyak 1 orang
9. PT Transretail Indonesia sebanyak 3 orang

Menurut website resmi Dinas Tenaga Kerja Gresik, para penyandang disabilitas sekrang merupakan para lulusan SLB yang ada di Gresik, dimana para perusahaan sudah bekerja sama dengan Disnaker sejak 2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempat Disuspensi karena Limbah, 4 Dapur Makan Bergizi Gratis di Gresik Akhirnya Diizinkan Beroperasi Kembali setelah Renovasi Kilat

INIGRESIK.COM - Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik , Jawa Jawa Timur, sempat diwarnai penghentian sementara operasional pada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sejak awal pekan ini. Langkah tegas berupa pembekuan (suspend) tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena fasilitas pendukung di delapan titik tersebut kedapatan belum memenuhi standar teknis lingkungan hidup yang dipersyaratkan.  Meski sempat memicu kekhawatiran terkait keberlangsungan pasokan makanan untuk anak-anak sekolah, perbaikan cepat langsung dilakukan oleh para pengelola di lapangan. Per hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, empat dari delapan SPPG yang sempat disuspensi tersebut dipastikan sudah mengantongi surat pencabutan suspend dan diizinkan kembali beraktivitas normal melayani kebutuhan gizi masyarakat. Kebijakan penghentian sementara ini murni didasari oleh komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi produksi...