![]() |
Penyandang disabilitas |
![]() |
Ilustrasi disabilitas |
“Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan."
Sementara itu di Gresik yang terdaftar ada 9 perusahaan endiri ada beberaa perusahaan yang mempekerjakan disabilitas antara lain :
1. PT Graha Sarana sebanyak 3 orang
2, PT Petrokopindo sebanyak 1 orang
3. PT Petro Husada sebanyak 1 orang
4. PT Aneka Jaya Grhadika sebanyak 2 orang
5. PT Furukawa sebanyak 1 orang
6. PT Swabina Gatra sebanyak 1 orang
7. PT Mahakarya Rotanindo sebanyak 2 orang
8. PT Cargill sebanyak 1 orang
9. PT Transretail Indonesia sebanyak 3 orang
Menurut website resmi Dinas Tenaga Kerja Gresik, para penyandang disabilitas sekrang merupakan para lulusan SLB yang ada di Gresik, dimana para perusahaan sudah bekerja sama dengan Disnaker sejak 2009
Komentar
Posting Komentar