Langsung ke konten utama

Inilah Daftar Perusahaan Yang Mempekerjakan Disabilitas


Penyandang disabilitas



Ilustrasi disabilitas
Sesuai perundang undangan yang berlaku setidaknya ada pekerja disabilitas yang bisa ditampung untuk bisa mengaktualisasikan diri mereka walaupun dalam keterbatasan secara fisik, hal ini seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 14 yang berbunyi :

“Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan."

Sementara itu di Gresik yang terdaftar ada 9 perusahaan endiri ada beberaa perusahaan yang mempekerjakan disabilitas antara lain :

1. PT Graha Sarana sebanyak 3 orang
2, PT Petrokopindo sebanyak 1 orang
3. PT Petro Husada sebanyak 1 orang
4. PT Aneka Jaya Grhadika sebanyak 2 orang
5. PT Furukawa sebanyak 1 orang
6. PT Swabina Gatra sebanyak  1 orang
7. PT Mahakarya Rotanindo sebanyak 2 orang
8. PT Cargill sebanyak 1 orang
9. PT Transretail Indonesia sebanyak 3 orang

Menurut website resmi Dinas Tenaga Kerja Gresik, para penyandang disabilitas sekrang merupakan para lulusan SLB yang ada di Gresik, dimana para perusahaan sudah bekerja sama dengan Disnaker sejak 2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...