Langsung ke konten utama

Promo Harga Perumahan Bella Casa Village Gresik

1. Uang Pilih Kavling/ booking fee sebesar Rp. 5.000.000,-, diperhitungkan dengan harga.
2. Angsuran Uang Muka I, dibayar maximal 1 minggu setelah booking fee/ pilih kavling.
3. Uang Muka dapat diangsur selama 3x maximal 3 bulan. 
4. Uang kelebihan tanah dapat diangsur maximal 5 bln untuk cicilan diatas Rp. 50.000.000,- 
5. Harga sudah termasuk Sertifikat HGB, IMB, PPN, PDAM dan PLN.
6. Harga/Uang Muka belum termasuk BPHTB, biaya proses KPR, Notaris, BBN dan pajak lain yang diberlakukan Pemerintah.
7. Suku bunga mengikuti Bank pemberi kredit.
8. Sanggup menambah Uang Muka apabila ada penurunan nilai kredit.
9. Selama belum ada ikatan, harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 
10. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Bella Casa Village atau transfer bank atas nama 

PT. Graha Sarana Gresik Acc no. 
MANDIRI : 140.00148.000.99 
BRI : 0026.01.000107303 11. 

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi marketing kami dengan :
Agung ( 085 707 141893 ) ; 
Indah ( 082 243 447 814 )
atau dikantor 
Pemasaran Bella Casa gedung Graha Sarana Jl. Jend. A. Yani Lt-2 Gresik, Tlp. (031) 99104861 atau 081 331 114 949



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...