Langsung ke konten utama

Inilah Alasan Mengapa 7 Tower Baru Disegel Satpol PP Gresik


Pemandangan agak aneh terlihat dibeberapa sudut jalan, salah satunya berdirinya tower di GKB yang dilengkai semacam penangkap sinyal dan beberapa lampu penerangan jalan, dikabarkan ada 7 tower sejenis yang tersebar di jalan Veteran, Wahidin Sudirohusodo, Harun thohir dan desa Kembangan

Dibawahnya terlihat garis kuning bertuliskan "Satpol PP Kab Gresik Do Not Cross" ditambah sebuah stiker bertanda silang merah bertuliskan pelanggaran Perda nomor 19 tahun 2012 tentang penataan, pembangunan, dan pengendalian menara telekomunikasi bersama di kabupaten Gresik, dan perda nomor 22 tahun 2000 tentang retribusi ijin mendirikan bangunan di kabupaten Gresik

Berdasarkan pemberitaan JawaPos (29/09) pemilik tower hanya memiliki ijin pemanfaatan ruang (IPR) saja, sehingga Bupati Sambari menyuruh dilakukan pembongkaran terhadap tower tersebut

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...