Pemandangan agak aneh terlihat dibeberapa sudut jalan, salah satunya berdirinya tower di GKB yang dilengkai semacam penangkap sinyal dan beberapa lampu penerangan jalan, dikabarkan ada 7 tower sejenis yang tersebar di jalan Veteran, Wahidin Sudirohusodo, Harun thohir dan desa Kembangan
Dibawahnya terlihat garis kuning bertuliskan "Satpol PP Kab Gresik Do Not Cross" ditambah sebuah stiker bertanda silang merah bertuliskan pelanggaran Perda nomor 19 tahun 2012 tentang penataan, pembangunan, dan pengendalian menara telekomunikasi bersama di kabupaten Gresik, dan perda nomor 22 tahun 2000 tentang retribusi ijin mendirikan bangunan di kabupaten Gresik
Berdasarkan pemberitaan JawaPos (29/09) pemilik tower hanya memiliki ijin pemanfaatan ruang (IPR) saja, sehingga Bupati Sambari menyuruh dilakukan pembongkaran terhadap tower tersebut
Komentar
Posting Komentar