Langsung ke konten utama

Lowongan Kerja Angkasa Pura II - September 2016



PT Angkasa Pura II (Persero) BUMN yang bergerak dibidang pengelolaan Bandar Udara, membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa untuk bergabung dan berkarir dalam lingkungan kerja PT Angkasa Pura II (Persero) dengan posisi :
  • Aviation Security (AVS)
  • Apron Movement Control (AMC)
  • Rescue & Fire Fighting Services (RFS)
  • Infrastructure Maintenance (IFM)

Persyaratan Umum
  • Berasal dari pergururuan tinggi berakreditasi B
  • IPK minimal 2,75 untuk perguruan tinggi atau nilai rata rata 7 untuk SLTA
  • Batas Usia
  • Pelamar sumber umum : SLTA setingkat usia 18-22 tahun, D3 usia 18-28 tahun
  • Pelamar sumber internal SLTA setingkat usia 18-35tahun, D3 usia 18-35tahun
  • Mampu berbahasa Inggris
  • Tidak bertato, tidak bertindik, dan berbadan sehat
  • Berkelakuan baik
  • Bersedia ditempatkan diseluruh area Kerja PT Angkasa Pura II
  • Tidak mempunyai orang tua kandung yang masih aktif bekerja di PT Angkasa Pura II
  • Mengikuti seluruh tahapan seleksi



Lowongan bisa diakses di www.ppm-rekrutmen.com/angkasapura2/
Periode Registrasi 3 s/d 9 September 2016



Sumber Lowongan Jawa Pos Sabtu 3 September 2016



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...