Langsung ke konten utama

Inilah Pernyataan Sikap Pengurus PSHT Cegah Konflik Meluas

Pasca serentetan aksi anarkis di Kabupaten Mojokerto, pengurus perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengeluarkan pernyataan sikap. Upaya itu ditempuh untuk meredam potensi konflik lebih luas. Pernyataan sikap itu dikeluarkan setelah pengurus PSHT melakukan pertemuan tertutup dengan polisi dan TNI di kantor Polres Kota Mojokerto. Pertemuan itu dihadiri perwakilan pengurus pusat PSHT Madiun, pengurus cabang Mojokerto, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Surabaya. Sementara dari pihak keamanan, selain Kapolres Kota Mojokerto, juga hadir Kapolres Gresik, Jombang, Kabupaten Mojokerto, serta Dandim 0815 Mojokerto. Berikut empat poin pernyataan sikap yang disampaikan anggota advokasi dan bantuan hukum pengurus pusat PSHT Madiun, Indarto. 

1. Menyampaikan duka cita atas meninggalnya Dwi Cahyono, warga ranting PSHT Dawarblandong, semoga khusnul khotimah 

2. Kami atas nama keluarga besar PSHT khususnya cabang Mojokerto dan sekitarnya sekaligus mewakili pengurus pusat PSHT Madiun, meminta maaf yang sebesar-besarnya atas gangguan keamanan yang ditimbulkan akibat kegiatan di Kabupaten Mojokerto sehingga memunculkan ekses negatif bagi masyarakat. Kami siap memberi ganti rugi material yang dialami masyarakat 

3. Kami meminta dan mempercayakan kepada Polres Kota Mojokerto untuk melakukan penegakan hukum kasus-kasus yang terjadi menimpa warga PSHT agar dilakukan cepat, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta dan bukti 

4. Berdasarkan data dan fakta yang kami kumpulkan dari investigasi internal, kami menyimpulkan insiden di Kupang (Kecamatan Jetis) sebagai kasus kriminal biasa. Tidak ada muatan konflik antar perguruan 

Menurut Indarto, pernyataan sikap ini juga sebagai mandat dari pengurus pusat PSHT Madiun. "Harapan kami ke depan tercipta situasi kondusif di Mojokerto dan sekitarnya," tegasnya, Selasa (18/10/2016). 

Ketua Cabang PSHT Mojokerto, Hari Sucipto menambahkan, pasca insiden di Desa Kebonagung dan Tangunan di Kecamatan Puri; di Desa Kupang, Kecamatan Jetis; serta di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, pihaknya meminta semua warga dan simpatisan PSHT untuk bersikap arif bijaksana. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kekerasan itu ke polisi. 

"Semua para ketua cabang agar membantu mengkondisikan masing-masing cabang untuk tidak menghadirkan atau mengirim atau datang sendiri, supaya diawasi agar tak datang ke Mojokerto, khususnya ke Dawarblandong yang merupakan rumah duka," tandasnya. 

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Nyoman Budiarja menyambut baik pernyataan sikap para pengurus PSHT ini. Dia juga berharap kepada semua warga PSHT untuk mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan pengurus organisasi. "Jika dikemudian hari terjadi letupan, sesuai kesepakatan bersama tadi, maka kami akan menindak tegas," ujarnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...