Langsung ke konten utama

Kronologi dan Daftar Korban Perahu Tenggelam Santri Langitan

KRONOLOGI 

Pada hari Jum'at tanggal 07 October 2016 sekitar Pukul 09.09 WIB telah terjadi korban tenggelam yakni santri langitan yg hendak ke pasar babat dengan naik perahu dg jumlah 25 orang, dikarenakan terlalu banyak muatan sehingga perahu tersebut oleng dan tenggelam. (info lebih lanjut masih dalam assessment tim dilapangan) 

UPAYA YANG DILAKUKAN 
- Bpbd Kab Lamongan ber koordinasi dengan forpimcam Babat, Bpbd Tuban dan Para warga 
- Saat ini masih dalam tahapan kaji cepat ( lain2 menyusul) 

Inilah nama-nama 17 korban selamat: 
1. M Solihul Widad (13) 
2. M Mu'zi AL Athiq (18) 
3. Ahmad Iqbal (20) 
4. A Nu'man Al Murtadlo (20) 
5. A Ali Sibro Mulisi (12) 
6. Khabib Abdurozaq (13) 
7. Syamsud Duha (23) 
8. M Imam Bukhori (18) 
9. Abu Bakar (20) 
10. A Rofiqi Yusuf (19) 
11. Abdurohman (18) 
12. M Khoirul Anam (20) 
13. M Murtadlo (19) 
14. Tondi Marpaung (14) 
15. Faisal Tanjung (17) 
16. Awaludin (15) 
17. Ilzam Fatoni (19) 

Sedangkan korban yang belum ditemukan berjumlah 8 orang yakni: 
1. Ahmad Umar (12) 
2. Abdullah Umar (15) 
3. M Barikli Amri (12) 
4. M Lujianidani (13) 
5. M Muksin (16) 
6. Khabib Rizki (15) 
7. Mambrur (18) 
8. Afiq Fadhil (19)

Petugas BPBD Tuban dan BPBD Lamongan hingga pukul 14.30 WIB, masih berada di lokasi untuk melakukan pencarian.

sumber : PUSDALOPS BPBD KABUPATEN LAMONGAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...