Langsung ke konten utama

Lowongan Terbaru Teluk Lamong

00000020 - CORPORATE COMMUNICATION OFFICER
Kualifikasi: 
-       Laki-laki/Perempuan 
-       Usia maks. 35 tahun per 1 Januari 2017
-       Min. S1 segala jurusan, diutamakan dari Jurusan Ilmu Komunikasi/Jurnalistik 
-       Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang jurnalistik
-       Mampu berbahasa Inggris aktif, lisan maupun tulisan

00000021 - SEKRETARIS DIREKSI
Kualifikasi:
-       Laki-laki/Perempuan 
-       Usia maks. 35 tahun per 1 Januari 2017. Usia maks. 37 tahun per 1 Januari 2017 khusus bagi pelamar yang memiliki pengalaman sebagai Sekretaris Direktur/General Manager di lingkungan Pelindo III Group
-       Berpenampilan menarik
-       Pendidikan min. D3 segala jurusan
-       Diutamakan memiliki pengalaman min. 1 tahun sebagai Sekretaris Perusahaan atau tenaga administrasi lainnya
-       Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
-       Mampu berbahasa Inggris aktif, lisan maupun tulisan

00000022 - LEGAL OFFICER
Kualifikasi:
-       Laki-laki/Perempuan 
-       Min. S1 Hukum
-       Usia maks. 35 tahun per 1 Januari 2017 
-       Diutamakan memiliki pengalaman min. 1 tahun sebagai Legal Officer
-       Memiliki pemahaman yang baik tentang legal contract, perjanjian kerjasama, dan dokumen legal lain yang berhubungan dengan perusahaan-       Mampu berbahasa Inggris aktif, lisan maupun tulisan


PT Terminal Teluk Lamong membuka rekrutmen pegawai baru di berbagai posisi. Detail informasi dan pendaftaran dapat dilihat di website resmi kami melalui >> http://recruitment.teluklamong.co.id/Vacancy/Index
Terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...